Mahasiswi Jember Diperkosa Tetangga, Kades Memaksa Nikah dengan Pelaku

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang mahasiswi bernama SF, berusia 21 tahun, diperkirakan telah menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya. Kejadian yang menimbulkan rasa sedih ini, diperparah oleh sikap Kepala Desa yang malah menyarankan korban untuk menikahi pelaku.

Menurut laporan dari detikJatim pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, pelaku berinisial SA, berusia 27 tahun, merupakan warga desa di Kecamatan Balung, Jember. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025. SA diduga memasuki kamar korban melalui jendela saat korban tidur. Korban yang sempat berteriak dan menentang, akhirnya dipukuli dan diancam akan dibunuh jika terus berteriak.

Nurul Hidayah, Ketua PC Fatayat NU Jember yang mendampingi korban, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa pada pagi harinya. Namun, Kepala Desa justru menyuruh korban dan pelaku menikah. Akhirnya, korban bersama keluarganya pergi ke Polsek Balung untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasus pemerkosaan ini kemudian diambil alih oleh Polres Jember. Pelaku, SA, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di luar Jember. Kapolres Jember, AKBP Bobby C Saputro, menyatakan kepuasan atas penangkapan pelaku dengan ucapan, “Alhamdulillah, sudah bisa kami tangkap pelakunya.”

Inspektorat Jember juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa yang meminta korban menikahi pelaku. Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengungkapkan bahwa Kepala Desa mengakui pelaku adalah kerabatnya. Ratno menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat. Menurut Ratno, Kepala Desa harus memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa terjadi kelalaian dalam pelayanan publik.

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya perlindungan hukum yang tepat dan tanggap terhadap korban kekerasan seksual. Kesadaran akan hak-hak korban dan tanggung jawab penegak hukum dalam menangani kasus semacam ini harus dijaga agar tidak terjadi penyelundupan kasus atau kelalaian yang mempengaruhi proses kepolisian yang adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan