Investigasi Rp 2,2 T di Bank Terkait Purbaya, Bupati Badung Tolak Penyalahgunaan Dana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan bahwa Pemkab Badung telah menyisihkan dana sebesar Rp 2,2 triliun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Uang tersebut siap untuk dicairkan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan setelah ia terlibat dalam kegiatan gotong-royong tanam pohon di Abiansemal, Badung, Bali, minggu lalu. Ia merespons isu yang diungkapkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait adanya dana yang disebut mengendap di bank oleh beberapa pemerintah daerah.

“Sesuai dengan keterangan Pak Menteri Purbaya, ada dana yang tersimpan di BPD, termasuk one of them, Kabupaten Badung. Ya, benar ada sekitar Rp 2,2 triliun,” jelas Adi Arnawa.

Dana tersebut disimpan di BPD Bali sebagai kas daerah dan sebagian besar telah dialokasikan dengan baik. Bupati memastikan bahwa uang tersebut tidak dapat ditemukan di tempat lain selain rekening resmi daerah.

“Tidak mungkin dana tersebut ada di luar BPD, karena BPD adalah kas daerah. Tidak mungkin disimpan di tempat pribadi pak Wakil atau saya. Uang itu ada di kas daerah, yaitu sebesar Rp 2,2 triliun,” tambahnya.

Dari total Rp 2,2 triliun, sekitar Rp 2,1 triliun telah diubah menjadi Surat Penyediaan Dana (SPD), yang berarti telah teranggarkan. BPKAD telah merencanakan penggunaan dana tersebut, tinggal menunggu proses pencairan oleh setiap perangkat daerah.

“Artinya, BUD BPKAD telah merencanakan penggunaan Rp 2,2 triliun dalam bentuk SPD,” ujar mantan Sekda Badung.

Selanjutnya, perangkat daerah atau dinas lainnya di Pemkab Badung harus mengajukan permintaan dana kepada BUD sebelum melaksanakan kegiatan pada tahun 2025. Total SPD yang telah diterbitkan saat ini mencapai Rp 2,1 triliun.

“Sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan tahun 2025, mereka wajib mengajukan permintaan dana kepada BUD. Total SPD yang telah diterbitkan adalah Rp 2,1 triliun,” kata Adi.

Menurut Adi, dana yang tampak mengendap hanya uang sementara yang tersimpan di kas daerah karena menunggu proses pencairan seiring realisasi program. Oleh karena itu, ia menolak anggapan bahwa uang tersebut mengendap tanpa kejelasan.

“Bukan mengendap, tetapi uang tersebut masih tersimpan dan akan segera diikuti upaya pencairan, sesuai dengan tata kelola keuangan kita,” pungkasnya.


Pemerintah daerah harus memastikan pengelolaan dana dengan transparansi dan akuntabilitas. Efisiensi dalam penggunaan dana publik menjadi kunci untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Masyarakat juga perlu terus memperhatikan dan memantau kegiatan keuangan pemerintah agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebaikan umum. Pintu keras dalam pengawasan keuangan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan