DPR Memeriksa Dana Pemerintah Daerah yang Belum Dipakai Senilai Rp 234 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memperhatikan adanya jumlah dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang masih besar tersimpan di perbankan. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus dioptimalkan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Data dari Bank Indonesia menunjukan bahwa pada akhir September 2025, simpanan kas daerah di perbankan mencapai angka Rp 234 triliun. Jumlah tersebut berasal dari dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Jumlah Rp 234 triliun ini tidak bisa diabaikan, karena harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan di daerah,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, haru dikelola dengan efisien. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian lokal.

“Dana TKD dirancang sebagai pendorong utama perkembangan ekonomi daerah. Jika dikelola dengan cepat dan tepat sasaran, dampaknya akan terlihat melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan lapangan kerja,” jelas Misbakhun.

Namun, Misbakhun menambahkan bahwa masalah dana mengendap di perbankan bukan hanya karena kelalaian Pemda. Ia menyarankan agar diperlukan analisis lebih dalam untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut.

“Diperlukan penelaahan lebih dalam apakah penyebabnya adalah karena perencanaan APBD yang belum sejajar dengan APBN, regulasi yang belum selesai, keterlambatan proses pengadaan, atau keinginan Pemda untuk menjaga keamanan dana daerah,” ujarnya.

Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan koordinasi dan bimbingan kepada Pemda. Tujuan ini agar pelaksanaan APBD bisa dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan target. Ia berharap agar pembelanjaan daerah dapat segera dipercepat menjelang penutupan tahun anggaran 2025, sehingga memberikan dampak positif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penyimpanan dana pemerintah daerah di perbankan masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan efektif. Dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan inklusif. Setiap sentra pemerintah daerah harus berusaha untuk mengoptimalkan anggaran mereka agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan