Daftar Luas Area Tambang yang Dapat Dikuasai Koperasi hingga Usaha Kecil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Koperasi dan usaha kecil menengah kini memiliki kesempatan untuk meraih prioritas dalam memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96/2021. Pasal 26F dalam peraturan tersebut memungkinkan koperasi dan UKM untuk mendapatkan lahan tambang sebesar 2.500 hektare, baik untuk batu bara maupun mineral logam.

Dari enam jenis WIUP yang ada, koperasi dan UKM hanya dapat mendapatkan izin untuk dua jenis komoditas tersebut. Setelah memegang WIUP, mereka harus melengkapi proses dengan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk bisa beroperasi. Pasal 43 menjelaskan bahwa masa IUP untuk batu bara dan mineral logam tidak lebih dari 20 tahun.

Selain itu, pasal 54 menjelaskan bahwa masa IUP dapat diperpanjang untuk koperasi dan UKM, dengan tambahan waktu maksimal 20 tahun, melalui dua kali perpanjangan, masing-masing berdurasi 10 tahun.

Untuk mendapatkan IUP, koperasi dan UKM harus mengajukan permohonan melalui sistem OSS kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 30 B ayat 2 menentukan syarat-syarat khusus, seperti surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan pertambangan, dan susunan pengurus koperasi. Selain itu, diperlukan daftar tenaga kerja berkeahlian di bidang pertambangan serta surat pernyataan kepemilikan ahli pertambangan atau geologi berpengalaman.

Dalam aspek teknis, mereka juga harus menyediakan surat pernyataan kesanggupan untuk patuh terhadap peraturan lingkungan, serta memenuhi syarat finansial seperti bukti jaminan eksplorasi, pembayaran kompensasi data, dan keterangan fiskal sesuai peraturan pajak.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan ini telah memberikan dampak positif bagi koperasi dan UKM dalam mengakses sumber daya alam secara lebih baik. Data menunjukkan bahwa lebih dari 30% koperasi di daerah pertambangan telah memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan produktivitas.

Studi kasus di Kalimantan menunjukkan bahwa koperasi kecil berhasil meningkatkan pendapatan hingga 40% setelah memiliki WIUP dan IUP. Hal ini berarti peluang besar bagi para pelaku usaha kecil untuk berkembang dengan lebih baik.

Penyederhanaan atas aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berusaha untuk mendukung perekonomian lokal melalui akses yang lebih luas untuk sektor pertambangan. Dengan demikian, koperasi dan UKM dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi daerah.

Mengembangkan usaha pertambangan dengan bijak bukan hanya untuk mendukung perekonomian lokal, tetapi juga untuk melestarikan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk membangun usaha yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan