BNNP Kaltara Gagalakan Penyelundupan Sabu Lebih dari 1 Kg di Tarakan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan. Informasi awal mengenai kegiatan mencurigakan di jalur Nunukan-Tarakan dikirim oleh masyarakat.

Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kepala BNNP Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara telah bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan pemantauan. Akhirnya, mereka berhasil menangkap seorang kurir bersama barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I.

Pada Rabu, 22 Oktober, tim gabungan melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan, tetapi masih belum mendapatkan hasil. Namun, pada Kamis, 23 Oktober, sekitar pukul 08.00 WITA, mereka menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, mereka melihat seorang pria turun dari speed boat dengan membawa ransel hitam.

Pria tersebut, bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan, diamankan oleh petugas dan diperiksa di ruang Dishub Pelabuhan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh cina berwarna hijau bertuliskan R1688 yang berisi kristal putih, diduga sabu, dengan berat 1.039 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik hitam.

Penelitian sementara menunjukkan bahwa Boneng bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seorang bernama Edi di Nunukan. Barang narkotika tersebut seharusnya diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya”. Brigjen Pol Tatar Nugroho menambahkan bahwa tim masih melakukan pengembangan jaringan ke Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain.

Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di Nunukan maupun Tarakan.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan bahwa narkoba bukan hanya masalah kriminal, tetapi isu kemanusiaan. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara.

Narkoba merusak generasi, menghancurkan keluarga, dan mengakhiri potensi individu. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat. Marilah kita bersama-sama berperang melawan narkoba untuk menjaga masa depan generasi muda dan membangun negara yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan