Berkaitan dengan Kasus Warga Indonesia yang Bunuh Istri di Singapura, Pemerintah RI Menanggapi Permintaan Diadili di Negeri Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Salehuddin, seorang warga negara Indonesia berusia 41 tahun, sekarang menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura karena berhasil membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery yang berusia 38 tahun. Pasangan itu diketahui melakukan peristiwa kejahatan tersebut di salah satu hotel yang berlokasi di South Bridge Road, Singapura, sejak 24 Oktober tahun lalu. Salehuddin telah mengaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya pada pagi hari setelah kejadian tersebut terjadi.

Setelah kejadian, dia segera melaporkan diri ke kantor polisi dan mengaku telah membunuh istrinya di kamar hotel mereka. Kasus ini kemudian diadukan ke pengadilan, dan Salehudin mengikuti sidang dakwaan melalui sambungan video. Selama sidang, dia mendengarkan dakwaan yang dibacakan dalam bahasa Indonesia melalui penerjemah.

Salehuddin juga meminta untuk diadili di Indonesia, namun Hakim Distrik Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut dengan alasan kasus masih dalam tahap awal dan tidak akan menerima permohonan apapun saat ini. Hakim memerintahkan Salehuddin untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu dan memberi tahu bahwa pengacara kemungkinan akan ditugaskan untuk memberikan pendampingan hukum.

Salehuddin menunjukkan keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan kepadanya, mengatakan bahwa hukuman yang seharusnya diterimanya adalah hukuman mati. Polisi singapura mengungkapkan bahwa Salehuddin pergi ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pukul 07.40 pagi pada Jumat (24/10) dan mengaku telah membunuh istrinya di kamar hotel. Petugas polisi kemudian menemukan korban di tempat kejadian. Salehuddin berpotensi dihukum mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini merupakan kasus ke-5 yang terjadi di Singapura pada tahun 2025. Sebelumnya, pada bulan September, seorang wanita tewas akibat kekerasan akibat perselisihan kebisingan antara tetangga di Yishun Central.

Pemikiran emosional yang tidak terkontrol mampu merusak hidup orang lain dan merusak kehidupan sendiri. Dalam kasus ini, keputusasan yang tidak terduga telah mengakibatkan kehilangan nyawa serta mempertanggungjawabkan kedua belah pihak yang terlibat. Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga kesabarannya dalam menghadapi masalah sehari-hari, terutama dalam hubungan keluarga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan