Tersangka Lisa Mariana Tetap Tersenyum Setelah 5 Jam Diperiksa, Tetap Belum Ditahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lisa Mariana telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, dan Lisa tidak dihukum dengan penahanan meskipun telah diperiksa selama lima jam.

Pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, Lisa tersangan keluar dari gedung Bareskrim Polri, yang berlokasi di Jakarta Selatan, sekitar jam 19.26 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa waktu pemeriksaan berlangsung selama lima jam.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Para pejabat juga sangat ramah, dan alhamdulillah, saya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Ini saja ya, terima kasih,” ujar Lisa setelah selesai diperiksa.

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya dihadapkan dengan 44 pertanyaan dari tim penyidik. Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dalam menjawab panggilan penyidik.

“Prosesnya berjalan dengan baik, dan kami berterima kasih kepada Siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik serta memberikan keterangan yang jelas sehingga klien kami nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata Jhon.

“Terutama, pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih berfokus pada latar belakang dan perkembangan kasus sejak awal hingga sekarang,” tambahnya.

Ditanya apakah Lisa dikenakan kewajiban untuk melapor, Jhon menegaskan tidak. Ia juga mengaku siap untuk berkooperasi jika permintaan keterangan kembali diajukan.

“Tidak, tidak, tidak (wajib melapor). Kita patuh pada semua proses, dan jika diperlukan lagi untuk keterangan Lisa Mariana, kita siap hadir,” ujar pengacara tersebut.

Aslinya, pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober. Namun, karena alasan kesehatan, Lisa meminta penundaan. Pihak kuasa hukum kemudian mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober.

Kasus ini dimulai ketika Lisa mengaku bahwa RK adalah ayah dari anaknya. Pendapat tersebut membuat RK merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga ia melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

RK dan Lisa kemudian melakukan tes DNA yang diawasi oleh Polri. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang sama dengan RK.

Bareskrim mencoba melakukan mediasi antara kedua pihak, tetapi usaha tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus pencemaran nama baik RK terus berlanjut dan naik ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Selain itu, hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa kasus-kasus pencemaran nama baik semakin meningkat di masyarakat, terutama melalui media sosial. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dalam komunikasi dan bukti yang kuat sebelum melaporkan kasus seperti ini.

Studi kasus serupa juga terjadi di negara lain, di mana seseorang dituduh mencemari nama baik figuran publik. Hasilnya, kasus tersebut dipecahkan dengan adanya bukti DNA yang tidak mengikishtakan hubungan ayah dan anak antara kedua pihak.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa dalam menghadapi kasus hukum yang sensitif, baik kejelasan informasi maupun bukti yang kuat sangat penting. Tidak hanya untuk melindungi diri tetapi juga untuk menjaga reputasi pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan