Ratusan Miliar Rupiah Gratifikasi Diterima Kades Bogor dalam Transaksi Tanah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam kawasan Bogor, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus yang melibatkan Kades desa Cikuda, Parungpanjang, yang diduga telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar terkait dengan proses legalisasi dokumen pembelian tanah.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Kades tersebut telah mengalami pemeriksaan oleh petugas hukum. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, terungkap adanya unsur-unsur kejahatan yang relevan.

“Dalam tahap selanjutan, telah ditetapkan bahwa terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kami merekomendasikan untuk memindahkan kasus ini dari fase penyelidikan ke tahap penyidikan yang lebih intensif,” kata Wikha pada Rabu (27/8).

Pihak berwenang telah menandai Kades tersebut sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025). Pelaku saat ini telah ditahan, namun rincian detail kasus dan pasal yang relevan masih akan diungkapkan dalam konferensi pers.

Pelaku diduga telah melakukan praktik tidak bermoral dengan meminta uang dari pihak yang ingin melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, “Kades Cikuda diduga meminta dan menerima uang terkait penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada PT AKP dengan tarif tersebut.” Total uang yang diperoleh mencapai Rp2.333.370.000. Beberapa saksi, termasuk tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua warga penjual tanah, telah memberikan keterangan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam transaksi tanah agar tidak terjadi kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kepentingan umum. Setelah mengetahui adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kades, pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menyelamatkan keadilan. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik agar selalu taat dalam melaksanakan tugas dan menjaga integritas serta etika dalam pengambilan keputusan. Jaga kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, karena setiap perbuatan akan terungkap dan dihukum oleh hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan