Penjelasan Dirjen Dukcapil Menanggapi Kabar WN Israel Memiliki e-KTP yang Beredar sebagai Hoaks

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi menyampaikan pernyataan terkait kabar yang menguat yang menyebutkan seorang warga negara asing (WNA) dari Israel, bernama Aron Geller, memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia. Dalam pengecekan langsung terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Teguh mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan data yang sesuai dengan nama tersebut.

Menurut Teguh, setelah melakukan verifikasi bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Cianjur dan juga tim di tingkat Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak ditemukan rekaman data yang melibatkan nama Aron Geller. Hal ini menguatkan dugaan bahwa KTP yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan WNA tersebut adalah dokumen palsu. Selain itu, Koordinasi dengan Polres Buleleng dan Polda Bali juga tidak menemukan adanya catatan mengenai KTP yang bersangkutan.

Teguh Setyabudi membenarkan bahwa jika ada klaim di media sosial mengenai keberadaan KTP elektronik milik Aron Geller, maka pastikan bahwa dokumen tersebut adalah palsu. Dengan demikian, pihak berwajib telah melakukan berbagai verifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada catatan resmi mengenai keberadaan KTP Indonesia atas nama Aron Geller dalam sistem SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Keberadaan informasi palsu seperti ini mengingatkan sekaligus menguatkan pentingnya kejelasan dan ketepatan data dalam administrasi kependudukan. Sistem SIAK terus diperkuat untuk mencegah penggunaan dokumen palsu yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Selanjutnya, kerja sama antarlembaga, termasuk dengan kepolisian, diperlukan untuk menangani perkara yang terkait dengan pencatatan sipil yang salah atau tidak sesuai dengan kenyataan.

Ketika informasi yang beredar di media sosial memerlukan validasi melalui sumber resmi, ini juga menunjukkan bagaimana kredibilitas dan akurasi data di era digital harus dipertahankan. Pihak berwenang terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua catatan kependudukan benar-benar akurat dan terpercaya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan dapat terjaga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan