Penggeledahan Bea Cukai Terkait Kasus Penyelundupan Minyak Sawit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membahas mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Pusat Bea Cukai. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses investigasi terkait dugaan kasus POME (Palm Oil Mill Effluent).

“Seperti yang disebutkan Pak Menteri, sebelumnya Pak Menteri mengatakan hal yang sama. Ini adalah bentuk kerjasama,” ungkap Djaka saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).

Djaka menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan Kejagung bukan merupakan langkah penindakan, melainkan upaya pengumpulan data untuk mendukung penyidikan. “Pernyataan pasti ini terkait dugaan kasus POME. Tujuannya hanya untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa kedatangan Kejagung ke Kantor Bea Cukai adalah bagian dari kerjasama antara kedua instansi. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi siapa pun jika ternyata bersalah.

Tindakan penggeledahan dan kolaborasi antara Kejagung dengan Bea Cukai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Hal ini juga mengukuhkan sistem keadilan yang tidak mengenal kehakiman dalam kasus pelanggaran lingkungan, terutama dalam industri kelapa sawit. Dengan adanya kerjasama yang erat, diharapkan penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan POME dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan