Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Dapat Meminjam Dana dari Pusat, Berikut Syaratnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah pusat kini memberikan akses fasilitas pinjaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 September 2025.

Peraturan tersebut mengatur bahwa pinjaman pemerintah pusat dapat diberikan kepada tiga jenis penerima: Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Proses pemberian pinjaman harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pinjaman ini hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan, penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan program lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah. Seluruh pinjaman berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi syarat wajib sebelum pemberian pinjaman, baik sebagai bagian dari APBN maupun APBN Perubahan. Sumber dana untuk pinjaman berasal dari APBN.

Untuk Pemerintah Daerah yang ingin meminjam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, jumlah sisa pembiayaan utang daerah plus utang baru tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang minimal 2,5. Ketiga, tidak ada tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran daerah. Kelima, persetujuan DPRD diperlukan. Keenam, syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BUMN juga memiliki syarat khusus. Pertama, tidak ada tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Kedua, harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab atau rapat umum pemegang saham. Syarat serupa berlaku untuk BUMD, dengan tambahan persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah.

Pemberian pinjaman pemerintah pusat ini dibentuk untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan efisien, namun harus diuji kematangan keuangannya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen risiko dan mengamankan stabilitas keuangan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan