Pemerintah pusat kini memberikan akses fasilitas pinjaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 September 2025.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pinjaman pemerintah pusat dapat diberikan kepada tiga jenis penerima: Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Proses pemberian pinjaman harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pinjaman ini hanya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan, penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan program lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah. Seluruh pinjaman berjangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi syarat wajib sebelum pemberian pinjaman, baik sebagai bagian dari APBN maupun APBN Perubahan. Sumber dana untuk pinjaman berasal dari APBN.
Untuk Pemerintah Daerah yang ingin meminjam, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, jumlah sisa pembiayaan utang daerah plus utang baru tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang minimal 2,5. Ketiga, tidak ada tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran daerah. Kelima, persetujuan DPRD diperlukan. Keenam, syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BUMN juga memiliki syarat khusus. Pertama, tidak ada tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Kedua, harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab atau rapat umum pemegang saham. Syarat serupa berlaku untuk BUMD, dengan tambahan persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah.
Pemberian pinjaman pemerintah pusat ini dibentuk untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan efisien, namun harus diuji kematangan keuangannya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen risiko dan mengamankan stabilitas keuangan negara.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.