Kades Bogor Menyalahkan Siasatan Pencurian Rp2,3 Miliar dari Transaksi Tanah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kades Cikuda meminta dan menerima uang untuk dokumen pelepasan hak tanah kepada PT AKP. Keuntungan yang dihasilkan dari transaksi ini mencapai Rp2,3 miliar. Beberapa saksi telah diinterogasi, termasuk tiga orang dari PT AKP, beberapa warga desa, dan dua penjual tanah.

Kepala Desa Cikuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menahan dan menahan dia terkait penerbitan dokumen jual beli tanah. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, telah mengkonfirmasi penangkapan, namun belum menjelaskan rincian kasus atau pasal yang terlibat.

Dalam press conference yang akan diselenggarakan, polisi akan memberikan informasi lebih lanjut tentang kronologi peristiwa ini.

Korupsi di tingkat pemerintahan desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi warga yang sah. Kasus seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam tata kelola pemerintahan. Warga harus terus berjaga-jaga dan melaporkan setiap tanda-tanda korupsi agar sistem yang adil dapat diterapkan. Mari bersama-sama memperjuangkan integritas dan keadilan dalam setiap tata kelola masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan