BPOM Ketatkan Aturan Terapi Sel Stem Sel di Indonesia untuk Mempertahankan Kesehatan Masyarakat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menguatkan komitmen dalam mengatur produk pengobatan dan pengembangan ilmu biologi modern, khususnya terapi sel punca serta produk terapi medis lanjut (ATMPs). Ia yakin BPOM memiliki peran penting dalam memastikan produk ATMPs memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat sebelum dijual ke masyarakat. Pasar global ATMPs diprediksi akan mencapai USD569,7 miliar pada 2027, menunjukkan perkembangan pesat dalam bidang ini.

Taruna menyampaikan pesan ini saat Kongres Indonesia Orthopaedic Mechano Biology Society (IOMBS) 2025 di Bandung. Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga mengumumkan penerbitan regulasi baru, seperti Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Terapi Advanced. Peraturan tersebut mencakup aspek pengembangan, uji klinik, hingga monitoring keamanan produk ATMPs.

Selain fokus pada regulasi, BPOM juga mendorong kolaborasi tiga pilar—akademi, industri, dan pemerintahan—agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen terapi medis inovatif. Taruna menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan obat inovatif dan mengukuh posisi Indonesia dalam inovasi kesehatan global.

Sementara itu, perwakilan BRIN, Ni Luh Putu Indi Dharmayanti, berharap terbentuknya pusat kolaborasi antara BRIN, ahli ortopedi, dan kampus. Ia menginginkan hasil kolaborasi yang produktif sebagai langkah maju dalam pengembangan ilmu ortopedi.

Inovasi dalam bidang kesehatan tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang kerja sama yang strategis. Dengan mendukung pengembangan ATMPs, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin di sektor ini. Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam meraih kesuksesan, baik dalam skala nasional maupun global.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan