Kementerian Agama telah menentukan kembali biaya pernikahan yang berlaku pada tahun 2025. Perbedaan biaya terlihat antara pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama, berikut adalah biaya pernikahan di KUA dan di luar KUA untuk tahun 2025.
Pada tahun 2025, pernikahan yang dilakukan di KUA tidak dipungut biaya apapun, tetapi hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sedangkan, untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 600.000 sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pendaftaran pernikahan di tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
-
Datang ke KUA dengan membawa dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy.
-
Pegawai KUA akan memeriksa berkas nikah yang meliputi verifikasi data dan kelengkapan persyaratan nikah serta rukun nikah.
-
Ikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Konsultasikan dengan KUA setempat untuk informasi lebih lanjut.
-
Biaya pernikahan:
- Gratis apabila dilakukan di KUA, namun hanya pada hari dan jam kerja.
- Rp 600.000 apabila dilakukan di luar KUA.
-
Pelaksanaan akad nikah. Buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dan paling lambat tujuh hari setelahnya.
Selain melalui proses tradisional, pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA.
Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, pernikahan di KUA biasanya hanya dapat dipraktekkan pada hari kerja. Namun, dengan permintaan calon pengantin dan persetujuan dari Kepala KUA atau Penghulu Pemimpin Pemberkasan Nikah (PPN), pernikahan dapat diadakan di luar KUA atau di luar hari kerja.
Pada hari libur, seperti Minggu, KUA tetap dapat melayani pernikahan, tetapi dengan persyaratan:
- Permintaan dari calon pengantin.
- Persetujuan dari Kepala KUA/PPN.
- Pelaksanaan pernikahan di luar KUA.
KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, sehingga pernikahan biasanya tidak dilayani di kantor pada hari libur. Namun, petugas penghulu tetap siap melayani pernikahan walaupun pada hari libur.
Pernikahan adalah langkah penting dalam kehidupan, dan memahami prosedur serta biaya yang terlibat dapat membantu memudahkan perencanaan. Dengan informasi yang jelas ini, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi administrasi maupun keuangan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.