Anomali Penyelidikan 88 Tas Mewah Terkait dengan Sandra Dewi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sandra Dewi mengaku memiliki 88 tas mewah yang diperoleh melalui endorse. Namun, penyidik dari Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mempercayai bahwa pembelian tas tersebut didanai dari uang yang berasal dari korupsi Harvey Moeis, suami Sandra. Sebelumnya, Sandra telah mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey.

Sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis tengah berlangsung. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menuturkan bahwa pemohon keberatan yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara termohon adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI. Dalam keberatan tersebut, Sandra meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasan yang diajukan adalah bahwa dia sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset tersebut diperoleh secara sah lewat endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah, dan tidak terkait dengan tindakan korupsi. Selain itu, Sandra juga mengaku memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara akibat kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Hakim juga memutuskan Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Selain aset atas nama Harvey, pihak berwajib juga merampas beberapa aset Sandra Dewi, termasuk mobil hadiah ultah, perhiasan, dan koleksi tas mewah berbagai merek.

Penyidik Max Jefferson Mokola hadir sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset Sandra. Dalam penyidikan, Max menemukan keterangan menarik dari saksi yang mengaku bekerja sama dengan Sandra dalam hal endorse tas mewah. Menurut saksi tersebut, tas yang diendorse kemudian diberikan kepada Sandra akan menyebabkan kerugian bagi saksi itu, karena saksi hanya mendapatkan selisih harga dari penjualan reseller. Ini menjadi catatan keanehan dalam penyidikan.

Max mengeksplorasi lebih dalam tentang proses endorse dengan menyampaikan bahwa ada bukti transfer uang dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih, yang digunakan untuk membeli tas. Namun, beberapa pemilik tas tidak dapat menjelaskan identifikasi tas, harga, atau waktu penyerahan tas yang disebut sebagai endorse kepada Sandra. Saat pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tas tersebut tidak Hadir untuk memberikan bukti.

Dalam sidang, Max juga menyampaikan bahwa bukti pembelian perhiasan Sandra tidak ditemukan. Penyidik telah memeriksa keaslian tas dan perhiasan sebelum melakukan penyitaan. Perhiasan yang tidak memiliki nilai ekonomis dikembalikan, sedangkan yang memiliki nilai ekonomis disita. Proses penyitaan dilakukan dengan pengawasan penasihat hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini adalah bahwa perkara korupsi tidak hanya melibatkan pihak yang langsung terlibat, tetapi juga dapat menimpa orang-orang terdekat. Kasus ini mengingatkan bahwa setiap transaksi atau penerimaan aset harus transparan, terutama jika terkait dengan pihak yang sedang dalam investigasi. Hal ini juga menunjukkan pentingnya ketelitian dalam memahami peraturan hukum dan pengaruhnya pada kehidupan pribadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan