Sultan HB X Menghubungi Pemulung dalam Proyek Sampah Menjadi Listrik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu wilayah yang akan mengembangkan proyek pemrosesan sampah menjadi energi (WTE) pada tahun depan. Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa para pemulung akan tetap memiliki peran dalam upaya pengelolaan sampah setelah proyek tersebut dilaksanakan.

Sultan menjelaskan bahwa beberapa kabupaten dan kota, termasuk Bantul dan Sleman, sudah bekerja sama dalam menanganani masalah sampah dengan membangun tempat pengolahan. Pemulung memainkan peran penting dalam proses pemisahan dan pengolahan sampah, sehingga mereka akan memiliki peluang kerja secara berkelanjutan.

“Kami sudah memulai proyek ini di Kabupaten Bantul, Sleman, dan kota-kota lain. Para pemulung yang bekerja di pabrik pengolahan sampah terus berperan dalam pemisahan, sehingga mereka tetap memiliki sumber penghasilan dan tidak menjadi penganggur,” katanya setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Proyek pengolahan sampah di DIY telah berlangsung sejak dua tahun yang lalu. Pada Bantul, proyek tersebut terus berjalan karena sudah ada anggaran untuk meningkatkan kapasitasnya. Sultan menjelaskan bahwa meskipun belum semua sampah bisa diolah, fasilitas masih dapat digunakan untuk pembakaran sampah selama 18 bulan.

“Kami sudah membiayai proyek ini, sehingga dalam 18 bulan ke depan, fasilitas ini masih bisa digunakan untuk membakar sampah. Namun, karena perlu waktu 18 sampai 2 tahun untuk menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan, sampah harus ditumpuk di tempat lain,” tulisnya.

Dia juga berharap pemerintah pusat memberikan perlindungan hukum bagi daerah yang sudah menerapkan proyek pengolahan sampah. Sultan tidak ingin proyek di DIY dinilai gagal dan dianggap memboroskan anggaran.

“Harapannya, alat yang dibeli tidak menjadi alat tak berfungsi. Jika begitu, kami akan disalahkan karena investasi yang tidak efektif. Kami ingin pemerintah pusat mengambil alih jika kami tidak mampu melanjutkan proyek,” jelasnya.

“Diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak terkait tidak akan memeriksa kami dengan alasan pemborosan anggaran, karena investasi ini sudah dilakukan,” tambah Sultan.

Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, mengatakan bahwa tujuh kota sudah memenuhi kriteria proyek pemrosesan sampah menjadi listrik, termasuk ketersediaan lahan, administrasi, dan peraturan perundangan. Pembangunan proyek ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun.

“Target groundbreaking pada akhir Maret. Tergantung kesiapan masing-masing daerah, tetapi asumsi kami semua siap, maka pada Maret proses groundbreaking bisa dimulai. Kami memberikan waktu yang cukup untuk persiapan,” kata Rosan kepada media.

Berikut beberapa wilayah yang siap mengelola sampah menjadi listrik:

  1. Provinsi Bali
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  3. Bogor Raya
  4. Tangerang Raya
  5. Kota Semarang
  6. Bekasi Raya
  7. Medan Raya

Inisiatif mengubah sampah menjadi energi bukti komitmen serius untuk mengatasi masalah lingkungan di Indonesia. Proyek seperti ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal, terutama para pemulung, dalam mengelola sumber daya mereka. Dengan dukungan hukum dan koordinasi yang baik, proyek ini bisa menjadi model sukses bagi wilayah lain.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan