Rieke Mendapati Ponpes Dituntut Bayar PBB, Purbaya Tanggap Demikian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, telah merespon klaim terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR.

Purbaya mengungkapkan belum memiliki pengetahuan rinci mengenai situasi ini, tetapi ia berkomitmen untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. “Saya belum mengerti kasusnya, tapi nanti akan saya cek dengan seksama,” tuturnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Sementara itu, detikHikmah melaporkan bahwa Rieke sangat marah setelah mengetahui bahwa pesantren tersebut dituntut untuk membayar PBB oleh Badan Pendapatan Daerah. Menurut Rieke, ada peraturan yang menyatakan bahwa objek pajak ini bebas dari kewajiban tersebut jika digunakan untuk kepentingan pendidikan non-komersial.

Dalam video yang diunggah di Instagram, Rieke mencoba meminta bantuan dari Purbaya saat mengunjungi pesantren tersebut, yang baru saja kehilangan pendirinya, Kiai Yasin. “Ini pesantren abangku, Kiai Yasin… Masih belum tanah kering, tiba-tiba ada yang datang dari Bapenda ingin tagih pajak. Bang Purbaya, tolong lah!” seru Rieke dalam rekaman tersebut, seperti dilaporkan Thecuy.com pada 23 Oktober 2025.

Rieke juga menekankan bahwa ada dasar hukum yang akan membebaskan pesantren dari kewajiban PBB-P2. Ia merujuk pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa properti yang digunakan untuk layanan keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional—tanpa tujuan keuntungan—dapat dibebaskan dari pajak.

“Yayasan abang saya tidak mencari untung. Mengenai tagihan pajak ini, mari kita selesaikan melalui adat dan hukum,” katanya dengan tegas.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan