Perpres Ojol Terbaru: Atur Tarif dan Kesejahteraan Pengemudi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang berkaitan dengan kesejahteraan para pengemudi ojek online dan tata tertib persaingan usaha di sektor tersebut. Rencana ini akan diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Setelah itu, peraturan yang masih dalam bentuk draft akan kami kaji lebih lanjut. Ada beberapa poin yang masih membutuhkan konsensus,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tanggapan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang sebelumnya diselenggarakan. Regulasi yang direncanakan akan meliputi berbagai aspek, termasuk status kerja pengemudi, penyusunan tarif, dan perlindungan sosial bagidriver lainnya.

“Ya, terutama juga perlindungan bagi teman-teman para driver ojek,” tambahnya.

Bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan akan berbentuk Perpres agar proses penyusunannya dapat lebih cepat. “Mungkin dalam bentuk Perpres agar lebih efisien,” kata Prasetyo.

Menteri Sekretaris Negara berharap peraturan ini dapat segera selesai. Ia menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini. “Secepatnya. (Tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa detail kecil yang masih kami finalkan. Secara umum, sudah hampir semua,” ucapnya.

Sebelumnya, para driver ojek pernah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, mereka juga menemui anggota DPR RI untuk membahas rencana Presiden Prabowo Subianto tentang pembuatan Perpres yang berfokus pada perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal, dan Ketua Komisi V DPR Lasarus. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan semua tuntutan mereka kepada legislator.

“Yang pertama adalah rencana undang-undang tentang transportasi online. Hal ini sudah diakomodir oleh Komisi V DPR RI. Namun karena proses pembuatan undang-undang memerlukan waktu yang lama, Presiden telah mengambil langkah dengan membuat draft Perpres,” jelas Igun kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Rabu (17/9).

Data riset terbaru menunjukkan bahwa industri ojek online terus berkembang pesat di Indonesia dengan jutaan pengemudi yang bergantung pada platfom ini sebagai sumber penghasilan utama. Namun, ada pula tantangan yang dihadapi, seperti kecepatan regulasi yang belum sejalan dengan perkembangan industri. Studi kasus menunjukkan bahwa regulasi yang tepat dapat meningkatkan kesejahteraan driver sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Analisis unik dan simplifikasi menunjukan bahwa pembentukan Perpres ini tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi online. Ini akan memastikan bahwa semua pihak, termasuk pengemudi, perusahaan, dan penggunan, dapat beroperasi dengan adil dan transparan.

Penting bagi semua pihak untuk tetap berkoordinasi agar peraturan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua terkait. Dengan regulasi yang jelas, pengemudi ojek online dapat bekerja dengan lebih tenang, sedangkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih teratur.

Bagi pengemudi ojek online, perubahan regulasi ini menjanjikan masa depan yang lebih stabil dan layak. Dengan perlindungan sosial yang lebih kuat, mereka dapat menikmati hak-hak mereka sebagai pekerja dengan lebih baik. Ini juga akan mendorong industri transportasi online untuk terus berkembang dengan tanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan