Perempuan Terpidana Kasus Narkoba Sempat Bebas Dijoksi Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Kota Tasikmalaya telah mengamankan seorang wanita bernama Rn di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dia terdaftar sebagai DPO setelah sebelumnya diputuskan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ganja.

Kasus ini bermula dari penangkapan dan proses hukum yang dia hadapi pada tahun 2024, di mana wanita tersebut terlibat dalam distribusi narkoba jenis ganja di Indihiang, Kota Tasikmalaya. Dia berperan sebagai perantara dalam beberapa transaksi narkoba tersebut dan dituntut karena melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam sidang, jaksa meminta hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, pada November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tasikmalaya membebaskan Rn karena dianggap tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Kejaksaan Kota Tasikmalaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan MA Nomor 503 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025, Rn dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 800 juta. Meskipun tidak ditahan, Rn masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya berhasil mendeteksi keberadaannya di Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, dan mengamankan Rn pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kasi Intelijen Indra Abdi Prakasa menjelaskan bahwa setelah putusan kasasi dikeluarkan, Rn mencoba melarikan diri. Setelah 5 bulan pencarian, pihak berwenang berhasil menemukannya. “Upaya petugas akhirnya berhasil, DPO kini sudah diamankan,” katanya.

Sekarang, Kejari Kota Tasikmalaya akan melakukan pemeriksaan dan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas narkoba. Setiap upaya hukum yang dilakukan memang memerlukan kesabaran dan kerja keras. Kesetiaan petugas dalam menjaga kebersihan masyarakat harus diapresiasi, karena tanpa dedikasi mereka, kejahatan seperti ini akan terus berjangkit. Marahlah kita berpartisipasi aktif dalam mengedukasi dan melapor kasus narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan