Penyidik Temukan Bangunan di 4 Kavling Permata Regency Dibayarkan oleh Harvey Moeis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah, telah membiayai pembelian empat kaveling di area Permata Regency. Menurut Max, sudah ada struktur bangunan yang dibangun di atas empat kaveling tersebut. Dia menjelaskan hal ini saat hadir sebagai saksi di sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Empat kaveling tersebut dimiliki oleh Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Max yakin bahwa Harvey adalah sumber pembiayaan untuk pembelian tanah tersebut. “Uang juga langsung diteruskan dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada transfer dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, kemudian Sandra Dewi mentransfer ke Kartika. Begitu pula dengan Raymond. Uang dari Harvey diteruskan melalui Sandra Dewi untuk keperluan pembangunan di Regency,” kata Max selama persidangan.

Max juga mengungkap bahwa seluruh empat kaveling tersebut saling berdekatan dan memiliki satu bangunan yang menutupinya semua. “Di Regency ada empat blok, yaitu J3, J5, J7, dan J9. Walaupun setiap blok memiliki pemilik yang berbeda, bangunan yang berdiri di atasnya merupakan satu kesatuan,” jelasnya.

Penyidik tersebut menambahkan bahwa progres pembangunan di atas empat kaveling tersebut sekitar 50-60 persen. “Sudah ada struktur bangunan, tetapi masih dalam tahap pengerjaan. Kaveling J3 dimiliki Kartika, J5 dan J7 milik Sandra Dewi, sementara J9 milik Raymond,” terang Max.

Selain itu, Max juga menemukan aliran uang dari Harvey untuk pembayaran apartemen di Pakubuwono, Jakarta Selatan. “Uang tersebut terkait dengan pembelian kaveling dan pembangunan. Harvey ikut mencicil pembayaran apartemen tersebut,” tambahnya.

Sandra Dewi, bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebelumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset milik mereka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Mereka mengklaim bahwa aset tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, atau perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan sudah memasuki tahap pembuktian dengan hadirnya ahli pada Jumat (17/10) lalu.

Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Selain itu, hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Seluruh aset Harvey, serta beberapa aset Sandra Dewi seperti mobil hadiah, perhiasan, dan tas mewah, dirampas negara.

Kasus ini memang rumit, tetapi jelas bahwa Harvey Moeis memiliki peran yang signifikan dalam pembiayaan dan pembangunan properti tersebut. Keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus korupsi ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan