Pengacara Lisa Mariana Siap Hadapi RK di Pengadilan dengan Dukungan Kooperatif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lisa Mariana telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat. Pengacara Lisa, Bertua Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya akan bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Klien kami sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari, dan kami siap memenuhi semua panggilan hukum yang ada,” kata Bertua kepada wartawan setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Selama pemeriksaan, Lisa dihadapkan kepada 44 pertanyaan oleh penyidik. Menurut pengacara, tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan pemenuhan hak Lisa sebagai tersangka. Namun, Bertua menegaskan bahwa masih ada hak-hak tertentu yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA yang telah diminta, serta hak untuk second opinion.

Meskipun demikian, pengacara telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bertua juga menyatakan siap menghadapi tim hukum RK ketika kasus ini dibawa ke pengadilan. “Kami percaya pengadilan akan memutuskan keadilan yang sebenarnya. Terima kasih atas semua dukungan, dan klien kami juga sudah siap aktif kembali,” ucapnya.

Awalnya, pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan pada Senin (20/10) lalu, tetapi ditunda karena Lisa merasa tidak sehat. Tim pengacara kemudian meminta penangguhan hingga 24 Oktober.

Kasus ini dimulai ketika Lisa menuduh RK sebagai ayah anaknya. RK, yang merasa nama baiknya tercemar, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Tes DNA yang dilakukan dengan fasilitasi Polri menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang sama dengan RK. Usaha mediasi antara keduanya oleh Bareskrim gagal, sehingga kasus ini akhirnya masuk tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Dalam perkembangan hukum yang terus berjalan, penting untuk melihat bagaimana pengadilan akan membenarkan atau membantah tuduhan yang diajukan. Kasus ini tidak hanya tentang kehakiman, tetapi juga tentang kebebasan berbicara dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Dalam era digital saat ini, setiap pernyataan harus diimbangi dengan bukti yang kuat, supaya tidak terjadi penodaan hak orang lain.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan