Pemerintah Menetapkan Bea Masuk untuk Impor Benang Kapas Berlaku selama 3 Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap import benang kapas. Langkah ini meliputi 27 jenis produk dengan kode Harmonized System (HS) 8-digit yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Kode HS yang terkait mencakup berbagai jenis benang kapas seperti HS. 5204.11.10 hingga 5206.45.00.

Penetapan ini berdasarkan hasil investigasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas permintaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Hasil investigasi menunjukkan dampak buruk impor benang kapal terhadap industri lokal, termasuk penurunan produksi, penjualan, produktivitas, dan kerugian finansial. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan selama tiga tahun, dimulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.

Menteri Keuangan menegaskan keputusan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025, yang diumumkan 20 Oktober 2025. Tindakan ini bertujuan membantu industri dalam negeri untuk menjalankan penyesuaian struktural yang diperlukan. Menurut Ketua KPPI, BMTP adalah upaya untuk mengatasi ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor produk serupa.

Nilai BMTP berbeda pada setiap periode. Tahun pertama (2025-2026), bea masuk ditetapkan Rp 7.500 per kilogram. Periode kedua (2026-2027), tarif berkurang menjadi Rp 7.388 per kilogram. Sementara pada tahun ketiga (2027-2028), tarif turun lagi menjadi Rp 7.277 per kilogram. Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan pungutan bea selama tiga tahun berurutan.

Langkah ini tidak hanya untuk melindungi industri lokal tetapi juga memberikan waktu bagi pabrik benang kapas dalam negeri untuk lebih bersaing. Dalam era globalisasi, perlindungan seperti ini membantu menjaga kestabilan perekonomian dan ketahanan industri tekstil nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan