Pasar Manis di Ciamis Segera Direlokasi oleh Pemkab Ciamis ke Tiga Zona Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Ciamis, rencana pindah tempat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Manis belum mendapatkan proses yang jelas. Namun, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis sudah menyusun rencana pembagian area untuk 157 lapak PKL yang akan dipindahkan. Rencana tersebut mengorganisir area relokasi menjadi tiga zona: zona pakaian, zona makanan siap saji, dan zona sayuran atau buah-buahan.

โ€œSaat ini belum ada kemajuan terkait relokasi PKL Pasar Manis Ciamis, tetapi kami sudah merencanakan adanya zona penempatan untuk PKL. Pastikan PKL yang menjual makanan tidak bergabung dengan PKL yang menjual pakaian,โ€ kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar DKUKMP Kabupaten Ciamis, Uton Sutarsa, kepada Radar Jumat (24/10/2025).

Untuk memastikan keadilan dalam penentuan lokasi, DKUKMP berencana mengadakan sistem undian bagi pedagang. โ€œPKL tidak dapat memilih tempat secara langsung, karena menggunakan sistem undian seperti ini. Setelah mendapatkan nomor lapak, itulah yang bisa ditempati oleh pedagang,โ€ jelasnya.

Uton menjelaskan, mekanisme undian ini diimplementasikan agar proses penempatan berjalan dengan adil dan transparan. Ia menekankan, penentuan tempat tidak boleh dilakukan oleh pihak dinas untuk menghindari tuduhan preferensi pribadi. โ€œJika lapak PKL ditentukan oleh kami, tidak diinginkan karena bisa dituduh adanya kedekatan dengan saudara atau tetangga,โ€ katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertraman Masyarakat Satpol PP Ciamis, Sinung Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan silaturahmi dengan PKL Pasar Manis. Kegiatan ini mengangkat sosialisasi rencana relokasi. โ€œKegiatan ini menjadi langkah awal Satpol PP untuk menciptakan pasar yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung perekonomian masyarakat,โ€ ucapnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa relokasi pedagang kaki lima sering menghadapi tantangan dalam penerapan sistem undian, terutama dalam menjamin keadilan dan transparansi. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, terkadang terjadi kerusakan atau kekacauan. Analisis menunjukkan bahwa pendekatan yang terstruktur seperti yang dilakukan Ciamis dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam mengelola relokasi pedagang secara teratur.

Masyarakat diharapkan untuk bersabar dan mendukung proses relokasi ini. Dengan adanya zona yang terpisah, diyakini akan membantuan menyusun pasar yang lebih teratur dan menguntungkan semua pihak. Relokasi PKL bukan hanya tentang pindah tempat, tetapi juga tentang membangun pasar yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan