Bareskrim Polri memutuskan tidak untuk menahan Lisa Mariana meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurut Kombes Rizki Agung Prakoso, petinggi Bareskrim, saat ini belum ada keputusan tentang wajib lapor atas Lisa.
Rizki mengungkapkan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, di mana hukuman maksimal yang diancam adalah empat tahun penjara. Dia menegaskan bahwa karena ancaman hukuman tersebut tidak mencapai lima tahun, Lisa tidak bisa ditahan.
Pasal 310 KUHP memperjelas tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP berhubungan dengan fitnah. Menurut peraturan, penegak hukum hanya dapat menahan tersangka jika hukuman maksimal lebih dari lima tahun.
Berikut rangkuman pasal-pasal yang menjepit Lisa sebagai tersangka:
Pasal 310
- Siapa saja yang sengaja mencemarkan nama baik atau kehormatan orang lain dengan menyebarkan tuduhan, dengan tujuan agar hal itu menjadi umum, bisa dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp4.500.
- Jika tuduhan tersebut dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media yang disiarkan, dihukum penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp4.500.
- Tidak tergolong pencemaran nama baik jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pertahanan diri.
Pasal 311
- Jika orang yang melakukan pencemaran nama baik atau fitnah tidak dapat membuktikan tuduhan yang diajukan dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, dia bisa dihukum penjara paling lama empat tahun.
- Hak-hak tertentu dapat dicabut berdasarkan pasal 35 ayat 1-3.
Kasus ini dimulai ketika Lisa menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Ridwan yang merasa nama baiknya dicemarkan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Keduanya melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri, dan hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang sama dengan Ridwan.
Bareskrim mencoba melakukan mediasi antara Lisa dan Ridwan, tetapi upaya tersebut gagal, dan kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian memulai penyidikan dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Hari ini, Lisa Mariana telah diperiksa selama lima jam di Bareskrim. Setelah pemeriksaan selesai, dia keluar dari gedung Bareskrim dengan senyum.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Petinggi di sana juga sangat ramah, dan alhamdulillah saya bisa beraktivitas seperti biasanya. Terima kasih,” ujar Lisa setelah diperiksa.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Lisa Mariana tetap bebas dan belum dikenakan wajib lapor. Penyidik akan mengkaji lebih lanjut semua bukti sebelum mengambil keputusan selanjutnya. Kasus ini masih dalam proses dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.