Lembaga Agama Kaltim Dibahas Nusron Soal Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan pertemuan dengan wadah organisasi Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur untuk mendiskusikan peningkatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Acara ini bertujuan menemukan solusi terkait kepastian hukum atas lahan masjid dan musala di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menyampaikan niatnya untuk membahas masalah sertifikasi tanah dengan secara langsung, khususnya terkait masjid dan tempat ibadah. Ia mengemukakan hal tersebut saat bertemu dengan para peserta di kantor BPN Provinsi Kaltim. Menurutnya, sertipikasi tanah harus dipercepat agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari.

Nusron Wahid tegaskan bahwa masjid, sebagai rumah Allah, tidak boleh menjadi sumber masalah. Ia mengungkapkan bahwa masalah tanah wakaf sering muncul ketika nilai tanah naik berkat perkembangan ekonomi dan pembangunan, yang sudah terjadi di beberapa daerah, termasuk Pulau Jawa, terutama terkait proyek-proyek infrastruktur.

Data nasional menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf yang tersertipikasi masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur. Di sana, hanya sekitar 21% masjid dan sekitar 10% musala yang telah memiliki sertifikat, dari total 2.915 bidang tanah wakaf yang ada, hanya 291 bidang yang sudah bersertifikat.

Oleh karena itu, Nusron Wahid meminta dukungan dari organisasi dan lembaga Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Muhammadiyah, untuk mempercepat proses sertipikasi. Ia menargetkan penyelesaian masalah ini dalam dua tahun ke depan dan meminta agar masalah sertipikasi masjid tidak lagi berlarut-larut.

Selain itu, Nusron Wahid juga menyoroti masalah tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama lewat KUA. Hal ini kerap menjadi penghambat dalam proses sertipikasi. Menurutnya, banyak masyarakat yang sudah membangun masjid tetapi belum memiliki AIW, sehingga menjadi masalah saat proses sertifikasi.

Untuk mengatasi hal ini, Nusron Wahid meminta semua pihak untuk meningkatkan koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir akan sengketa lahan. Ia juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen bersama-sama dalam mengatasi masalah ini.

Masyarakat di Kalimantan Timur perlu berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dengan dukungan semua pihak, terlebih organisasi Islam yang besar, masalah ini dapat diatasi dengan cepat. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan ibadah bagi umat Islam.

Sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah harus menjadi prioritas dalam upaya menjaga keutuhan tempat-tempat ibadah. Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa lahan bisa diminimalisir, dan masyarakat dapat fokus pada kegiatan ibadah tanpa gangguan. Peran organisasi Islam juga krusial dalam memastikan proses sertifikasi berjalan lancar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan