Ketidakjelasan Penegakan Hukum Polri terhadap Lisa Mariana dalam Kasus Penistaan RK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lisa Mariana tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Polri menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang menghadang Lisa tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kombes Rizki Agung Prakoso dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pasal yang menjerat Lisa hanya memungkinkan hukuman penjara maksimal empat tahun. Menurut KUHAP, syarat penahanan tersangka harus memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau lebih.

“Tidak memenuhi kriteria penahanan,” papar Rizki kepada wartawan pada hari Jum’at (24 Oktober 2025). Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara itu, penyidik memeriksa Lisa selama lima jam hari ini. Setelah diperiksa, Lisa keluar dari gedung Bareskrim dengan senyuman.

“Terima kasih. Semuanya berjalan baik, dan saya masih bisa beraktivitas seperti biasa,” ucapnya. Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengungkapkan kliennya diinterogasi dengan 44 pertanyaan. Dia juga memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik.

Menurut Jhon, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan latar belakang kasus sejak awal. “Kami merasa nyaman dalam proses penyidikan karena penyidik sangat membantu,” tambah pengacara tersebut.

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah. Diberikan hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp4.500. Jika melibatkan tulisan atau gambaran, hukuman dapat mencapai satu tahun empat bulan penjara. Namun, tidak dianggap pencemaran jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri. Jika tersangka tidak dapat membuktikan tuduhan yang ditegakkannya, hukuman bisa mencapai empat tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik terhadap figuran publik sering menjadi fokus perhatian karena dampaknya yang luas. Dalam dunia digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat, sehingga penting bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Terkait kasus Lisa Mariana ini, pemahaman yang lebih dalam tentang hukum dan etika dalam berbicara di media sosial juga sangat diperlukan.

Saat ini, media sosial menjadi sarana utama untuk berkomunikasi, namun juga sering menjadi tempat terjadinya konflik. Penting untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah benar dan tidak merugikan pihak lain. Dalam kasus seperti ini, kooperasi dengan pihak berwenang juga menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ketika kita menghadapi permasalahan hukum yang kompleks, penting untuk memahami peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini, pengetahuan tentang Pasal 310 dan 311 KUHP menjadi dasar bagi pemahaman tentang hukuman yang dapat dijatuhkan. Dengan demikian, setiap individu diharapkan untuk selalu memperhatikan hukum dan etika dalam menjalankan aktivitas di dunia maya.

Kasus seperti ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan di dunia maya bukanlah tanpa akibat. Setiap tindakan kita dapat memiliki dampak yang besar terhadap orang lain. Oleh karena itu, penting untuk selalu berkomunikasi dengan bijak dan bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan