Bank Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara Menandatangani MoU untuk Optimalisasi Lahan seluas 273 Ribu Hektare

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepakat untuk meningkatkan pengelolaan tanah negara di daerah tersebut. Ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan manajemen aset tanah serta mendorong pembangunan yang lebih cepat di wilayah tersebut.

Hakiki Sudrajat, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, menjelaskan bahwa kerjasama ini membantu dalam mendalami potensi tanah di Maluku Utara. “Kami percaya bahwa pengelolaan tanah negara tidak hanya tentang aset fisik, melainkan juga tentang cara mengubah lahan menjadi sumber pendapatan yang berlimpah, sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata dia dalam Landbank Strategic Partnership Forum di Jakarta.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa provinsinya memiliki sumber daya alam yang besar. Data menunjukkan adanya hutan seluas 2,5 juta hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 273 ribu hektare. Lahan APL ini berkembang untuk produksi berbagai komoditas seperti kelapa, cengkeh, pala, dan jagung. Saat ini, Maluku Utara menghasilkan sekitar 6 juta buah kelapa setiap harinya.

Sherly menekankan pentingnya kerjasama ini untuk memetakan seluruh potensi lahan di Maluku Utara. Data yang diperoleh akan membantu investor dalam melakukan investasi dengan lebih mudah. Selain itu, Bank Negara Indonesia (BNI) siap memberikan dukungan finansial, sehingga proses investasi menjadi lebih terintegrasi. “Jika ada kebutuhan atas tanah, Bank Tanah menyediakannya, dan data terupdate ada di Kementerian ATR/BPN. Untuk legalitas, Bank Tanah juga bisa membantu, serta perizinan dan dokumen teknis yang diperlukan,” jelasnya.

Maluku Utara juga sedang mengoptimalkan lahan untuk penanaman kelapa, karena permintaan buah dan produk olahannya, seperti santan dan coconut milk, terus tinggi. Selain kelapa, daerah ini juga memiliki potensi pada jagung, cengkeh, pala, dan coklat. Melalui kerjasama dengan Badan Bank Tanah, kepastian hukum dan legalitas tanah diharapkan menjadi lebih aman dan lebih cepat.

Selain itu, Badan Bank Tanah juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Desa Kutuh untuk memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter di wilayah tersebut.

Pembangunan dan pengelolaan tanah harus dilakukan dengan strategi yang tepat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha, Maluku Utara memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi daerah yang lebih maju. Inovasi dalam pengelolaan lahan dan dukungan finansial yang terintegrasi akan menjadi kunci suksesnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan