Asosiasi Menyebutkan Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Membedakan dengan Pinjol Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengklarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan antara penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau peer-to-peer (P2P) lending utnuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi pada 2018. Kebijakan tersebut lahir langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor S-537/PL.122/2025 yang dikeluarkan 16 Mei 2025.

Menurut Entjik, OJK menetapkan batas manfaat ekonomi maksimal 0,8% per hari untuk membedakan platform Pindar legal dengan pinjol ilegal. Ia juga membenarkan bahwa tidak ada kesepakatan antar-anggota terkait pembatasan tersebut, karena komersialnya lebih menguntungkan tanpa batasan. Namun, aturan itu justru mengorbankan keuntungan anggota.

Pernyataan tersebut disampaikan Entjik sebagai saksi dalam sidang KPPU tentang dugaan penetapan suku bunga di Pindar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta. Dalam sidang tersebut, ia menjelaskan bahwa OJK pada waktu itu mengukuhkan AFPI untuk mengatur batas manfaat ekonomi hingga UU P2SK (UU No. 4/2023) memberikan kewenangan langsung kepada OJK.

Entjik juga menjelaskan bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas manfaat ekonominya sendiri, sesuai dengan risiko dan target pasarnya. Industri ini berfokus melayani masyarakat yang belum terjangkau oleh keuangan konvensional, seperti bank atau leasing. Namun, industri Pindar masih menghadapi tantangan akibat maraknya pinjol ilegal, dengan data OJK menampilkan 10.733 entitas pinjol ilegal dihentikan sejak 2017 hingga Maret 2025, far lebih banyak dari 96 platform Pindar legal.

Untuk mengatasi hal ini, AFPI bekerjasama dengan Satgas PASTI dalam penindakan dan edukasi publik.

Menghadapi tantangan tersebut, Pindar tetap menjadi alternatif bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan konvensional. Industri ini terus berkembang dengan mengadaptasi regulasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perbedaan antara Pindar legal dengan pinjol ilegal. Dengan kerja sama yang kuat antara regulator, asosiasi, dan platform, industry Pindar bisa terus berkembang secara berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan