Wujudkan Asta Cita: Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba Diapresiasi oleh Anggota DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri telah menyelidiki dan menemukan sebanyak 38.934 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dalam jumlah besar ini membuktikan komitmen Polri untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.

Menurut Nasir, angka 38.000 kasus dan barang bukti yang mencapai hampir 200 ton menunjukkan bahwa sindikat peredaran gelap narkoba masih beroperasi secara intensif. Dia menegaskan bahwa masalah ini perlu menjadi prioritas nasional, dengan langkah-langkah seperti pengadaan peralatan modern, pengembangan kompetensi, dan peningkatan anggaran bagi petugas yang bertugas.

Nasir juga mengingatkan agar kepolisian menjaga integritas institusinya dengan memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kerjasama yang kuat antara instansi juga diperlukan untuk memotong rantai distribusi narkoba di Indonesia. Selain itu, ia menekankan bahwa pengungkapan kasus dalam skala besar ini menunjukkan bahwa Polri telah berhasil menegakkan program Asta Cita Prabowo, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.

Data selama periode Januari hingga Oktober 2025 menunjukkan Polri berhasil menyita 197,71 ton barang haram berbagai jenis dan menangkap lebih dari 51.000 pelaku di berbagai wilayah. Komjen Syahardiantono, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo-Gibran, yaitu pemberantasan narkoba hingga ke akar. Syahardiantono juga menekankan bahwa upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba harus terus berlanjut tanpa henti.

Studi kasus terkini menunjukkan bahwa kolaborasi antara polisi, pemerintah, dan masyarakat sangat krusial dalam mengatasi masalah narkoba. Dengan meningkatkan koordinasi dan sondasi hukum yang lebih kuat, Indonesia bisa lebih efektif dalam menghadapi tantangan ini.

Perjuangan melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh masyarakat. Semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan dan pencegahan, karena hanya dengan kerja sama yang kuat, Indonesia akan bisa bebas dari bahaya narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan