Setahun Bakteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Mencapai Rp 1,021 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggagas pernyataan penting tentang kemajuan dalam pendaftaran tanah selama satu tahun terakhir, yakni Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam wawancara dengan media, Kamis (23/10/2025), ia menekankan bahwa pendaftaran tanah tidak hanya sekadar prosedur administratif, melainkan juga landasan untuk pembangunan ekonomi yang kuat.

Dengan kerjasama timnya, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 4.002.281 bidang tanah, di mana 2.687.686 di antaranya sudah memiliki sertifikat sah. Kegiatan ini telah menghasilkan nilai ekonomi tambahan sebesar Rp 1.021,95 triliun, yang terdiri dari berbagai sumber pendapatan negara. Nusron menambahkan bahwa ini bukan hanya manfaat bagi warga, namun juga dukungan bagi ekonomi nasional secara lebih luas.

Nilai ekonomi tambahan tersebut diperoleh dari beberapa komponen, seperti Hak Tanggungan senilai Rp 980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3,15 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,4 triliun. Data ini menegaskan bahwa program pendaftaran tanah memberikan dampak yang nyata, baik bagi masyarakat maupun negara.

Nusron juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan perbaikan data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar area garis pantai, kawasan hutan, dan sempadan sungai. Ini penting untuk memastikan akurasi peta bidang tanah nasional yang menjadi acuan kebijakan tata ruang, investasi, dan penataan wilayah di seluruh Indonesia. “Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan berjalan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” katanya dengan tegas.

Hingga saat ini, jumlah bidang tanah yang terdaftar secara nasional mencapai 123,3 juta, dengan 97 juta di antaranya sudah bersertifikat. Capaian ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya Pemerintah untuk merealisasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan membangun fondasi kuat untuk pemerataan aset serta pertumbuhan ekonomi rakyat. “Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya,” tutup Nusron.

Program pendaftaran tanah ini perlu dipertahankan untuk memastikan stabilitas hukum dan ekonomi bagi warga, sementara upaya perbaikan data spasial akan terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi di sektor pertanahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan