Razia Polisi Terhadap Balap Liar di Cileungsi, Bogor, Menyita 16 Unit Motor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Petugas polisi melakukan patroli di sebuah perumahan yang terletak di perbatasan antara Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan setelah ada laporan bahwa tempat tersebut sering dijadikan arena untuk kegiatan balap liar.

Kompol Edison, kepala Polsek Cileungsi, menyampaikan bahwa tim polisi berhasil mengamankan beberapa sepeda motor yang akan digunakan dalam balapan ilegal. Aksi pembersihan ini dilaksanakan selama akhir pekan lalu, mulai dari malam hingga pagi harinya.

Menurut Edison, patroli bersama dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya keluhan dari masyarakat. Polisi berkoordinasi dengan Polsek Gunung Putri dan langsung menuju ke lokasi setelah menerima laporan warga.

Tim gabungan dari kedua polsek melakukan penyisiran dari arah yang berbeda dan menemukan beberapa motor yang terlibat dalam balapan liar. Kendaraan tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Cileungsi.

Pemilik motor yang disita bisa mengambil kendaraan kembali jika mampu menyediakan dokumen kendaraan lengkap dan mengembalikan modifikasi menjadi standar. Jika tidak memiliki dokumen, kendaraan akan tetap diamankan oleh polisi.

Edison menjelaskan bahwa mereka telah mengamankan 16 kendaraan. Semua kendaraan yang disita harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sebelum dapat dikembalikan. “Kendaraan yang kami simpan akan dikembalikan setelah pemiliknya memenuhi semua persyaratan, termasuk pengaturan ulang modifikasi menjadi sesuai standar,” katanya.

Penegakan hukum terhadap balap liar menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Ini bukan hanya tentang menyita kendaraan, tetapi juga mendidik masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam menjaga lingkungan yang aman dari aktivitas ilegal seperti balap liar.

Keberanian dan collaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini. Jangan biarkan kegiatan berbahaya seperti balap liar merusak tatanan umum. Setiap warga bisa berkontribusi dengan melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan