Purbaya Sampaikan Data BI Tentang Dana Mengendap di Bank Terverifikasi, Meminta KDM Melakukan Verifikasi Kembali

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, merespon kritikan beberapa gubernur terkait laporan dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertinggal di bank. Kritis ini berasal dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurutnya, informasi terkait dana Pemda yang tertinggal di perbankan berasal dari Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Purbaya percaya data tersebut akurat dan meminta gubernur memeriksa kembali data keuangan daerah masing-masing.

“Data tersebut berasal dari BI, sudah diverifikasi oleh BI, seharusnya benar seperti itu. Mereka harus memeriksa kembali status dana di bank mereka,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa BI mendapatkan laporan secara berkala dari instansi perbankan. Ia menekankan bahwa data dari bank sentral ini yang harus dijadikan acuan.

“Data tersebut merupakan laporan dari bank yang disampaikan secara teratur ke bank sentral. Harusnya itu yang benar,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga kuartal III tahun 2025 yang lambat. Selain itu, ia juga menyoroti adanya 15 Pemerintah Daerah dengan simpanan dana tertinggi di bank.

Menurut Purbaya, total dana daerah yang tetap berada di bank mencapai Rp 234 triliun. Jawa Barat tercatat pada peringkat kelima dengan jumlah Rp 4,1 triliun, sedangkan Sumatera Utara sebesar Rp 3,1 triliun.

Namun, Dedi Mulyadi membantah klaim Purbaya setelah mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia. Ia mengaku tidak ada dana sebesar Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito. Menurutnya, data yang akurat menunjukkan adanya dana sebesar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro di kas daerah per 30 September 2025.

“Tidak ada dana sebesar Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito. Yang ada adalah laporan keuangan tanggal 30 September, yang menunjukkan ada dana sebesar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro di kas daerah. Sisanya berupa deposito BLUD di luar kas daerah, yang merupakan tanggung jawab masing-masing BLUD,” ujarnya dalam unggahan video di Instagram @dedimulyadi71, Rabu (22/10/2025).

KDM juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 3,8 triliun tersebut sudah digunakan untuk berbagai keperluan Pemprov Jabar, seperti pembayaran gaji pegawai, biaya dinas, dan pembayaran tagihan listrik.

Data dari Bank Indonesia hingga 30 September menunjukan anggaran daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp 233,97 triliun. Namun, angka ini berbeda dengan data dari 546 Pemda yang disampaikan kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang mencapai Rp 215 triliun hingga 17 Oktober.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa data simpanan perbankan diambil dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank.

“Bank melaporkan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Ketidaksesuaian data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laporan Bank Indonesia dan laporan dari Pemda. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan perbaikan untuk memastikan akurasi dan transparansi. Perbedaan dalam laporan ini juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data antara instansi terkait agar dapat diambil keputusan yang tepat.

Ketika menemui tantangan seperti ini, penting bagi para pemimpin daerah untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi dengan lembaga keuangan sentral. Dengan demikian, data yang akurat dan transparan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang lebih baik. Ayo, selalu prioritaskan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan