Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Menhan Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa TNI tidak tercantum sebagai penyidik dalam naskah yang telah disusun.
“Saya sudah menjelaskan sebelumnya, dalam draf tersebut tidak ada klaim yang menyebutkan TNI atau elemen lain sebagai penyidik,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Supratman memastikan tidak ada keraguan terhadap RUU ini, yang telah diajukan kepada Presiden. “Kami telah menyelesaikan semuanya bersama tim antar kementerian. Semua isu terkait penyidik dan aspek lainnya sudah diklaskan. Tidak ada yang perlu dicurigai dalam Undang-Undang Ketahanan Siber,” katanya.
Langkah selanjutnya bergantung pada Presiden, yang akan mengirimkan Surat Perintah Presiden (Surpres) ke DPR untuk memulai pembahasan. “Kami telah mengajukan rencana ini kepada Presiden. Rapat antar kementerian baru saja selesai. Kementerian Hukum telah menandatangani surat ke Presiden. Presiden yang akan mentransmisikan Surpres ke DPR, tetapi saya tidak tahu kapan,” jelasnya.
Supratman lebih lanjut menjelaskan bahwa TNI tidak diperlukan dalam peraturan RUU ini. Penyidik TNI hanya relevan jika pelaku kejahatan berasal dari lingkungan militer. “Tugas dan fungsi ketahanan siber sudah jelas. Masalah pokok yang ditanya kemarin adalah soal penyidik TNI, tetapi hal tersebut tidak perlu diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Menurutnya, RUU KKS akan meregulasi peningkatan ukuran hukuman untuk tindak pidana yang vital bagi keamanan negara. “Ada satu ketentuan pidana tambahan jika terlibat dalam hal-hal penting bagi negara. Jadi, hukuman mendapatkan tambahan. Di Undang-Undang TNI maupun KUHP, tidak ada peraturan tentang pemberatan pidana,” tutupnya.
Pelibatan TNI dalam RUU Ketahanan Siber tetap menjadi diskusi hangat. Sebagai contoh, dalam satu kasus, TNI hanya dapat bertindak sebagai penyidik jika melibatkan anggota mereka sendiri. Ini menandakan bahwa RUU ini lebih fokus pada pelindungan infrastruktur digital negara daripada pengalokasian kekuasaan kepada satu instansi tertentu. Dengan adanya perbaikan hukum yang lebih kuat, diharapkan keamanan siber di Indonesia dapat diperkuat secara lebih efektif.
Kesimpulan: RUU Ketahanan dan Keamanan Siber akan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas digital nasional. Ketika undang-undang ini disahkan, diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melawan ancaman siber. Setiap warga berperan dalam mendukung implementasi undang-undang ini agar Indonesia tetap aman dalam era teknologi yang terus berkembang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.