Peraturan KPK terhadap Mantan Direktur Jenderal Perkebunan dalam Kasus Korupsi Industri Karet

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK menyelenggarakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah (ANA), pada hari ini. Dia hadir sebagai saksi dalam investigasi dugaan penyalahgunaan dana pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode tahun anggaran 2021-2023.

“Pada hari Kamis ini, 23 Oktober 2025, KPK telah menentukan jadwal pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta. Namun, sampai saat ini belum diungkapkan secara detail apa yang akan menjadi fokus dalam sesi pemeriksaan tersebut.

“Dalam kasus ini, ANA menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada periode tahun 2022-2024,” tambahkan Budi Prasetyo.

KPK telah menetapkan satu individu sebagai tersangka, yakni Yudi Wahyudin, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (ASN) di Kementerian Pertanian. “YW telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi Prasetyo saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Namun, Budi tidak menjelaskan berapa banyak tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Tentang identitas tersangka lainnya, kami akan memberikan pembaruan terkait,” katanya.

Kasus korupsi ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai jumlah Rp 75 miliar.

Korupsi dalam sektornya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan ekonomi yang sehat. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat terkait kejelasan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah. Warga menantikan tindak lanjut yang tegas dari KPK untuk membuktikan komitmen dalam menjaga integritas aparat negara dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan