Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebanyak dua puluh persen. Keputusan ini mulai berlaku sejak Rabu, 20 Oktober 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan revisi dari Surat Keputusan sebelumnya, Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025, tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, menyatakan bahwa penurunan harga ini merupakan sejarah baru karena merupakan kebijakan pertama kali dilakukan pemerintah. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10/2025), dia menyebutkan bahwa penurunan harga ini merupakan berita gembira bagi petani di tengah tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.

Dengan penurunan harga ini, subsidi pemerintah untuk pupuk meningkat. Amran menjamin bahwa tambahan anggaran subsidi pupuk berasal dari hasil efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Ini adalah hasil efisiensi produktif dan efektif. Pemerataan ini tidak menambah anggaran APBN,” ujarnya.

Amran menjelaskan bahwa harga pupuk urea selama ini berjumlah Rp 2.250 per kilogram, sekarang berubah menjadi Rp 1.800/kg. Per sak (50 kg) dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000. Selain itu, pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg, dengan harga per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.

Rahmad Pribadi, Direktur Utama Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa stok pupuk subsidi masih aman. Hingga 22 Oktober 2025, stok nasional mencapai 1.101.807 ton, diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun. “Kami memastikan proses bisnis perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi petani,” kata dia.

Berikut adalah daftar HET baru untuk pupuk subsidi:

  • Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)

Kebijakan penurunan harga ini diharapkan dapat mengurangi beban petani dan mendukung produktivitas pertanian di seluruh Indonesia. Dengan adanya efisiensi pengelolaan anggaran, pemerintah dapat memberikan manfaat langsung kepada petani tanpa menekan kestiapan keuangan negara. Inovasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertanian berkelanjutan dan kesejahteraan petani.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan