Peningkatan Efisiensi Pemerintah dalam Pelaksanaan Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan besar dalam tata kelola haji melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Langkah ini menandakan pengalihan wewenang pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (KHU). Perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga pada sektor ekonomi, melibatkan manajemen dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 171,64 triliun pada tahun 2025. Selain itu, ada juga pengalihan aset fisik seperti embarkasi, debarkasi, asrama, dan rumah sakit haji di seluruh negeri.

Haeny Relawati Rini Widyastuti, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyebut ini sebagai reformasi dasar yang perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang. “KHU harus segera bersinergi dengan Kemenag untuk menghindari gangguan dalam persiapan haji tahun 2026,” kata Haeny saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Ia menambahkan bahwa ada tiga tantangan utama yang harus diatasi: tekanan waktu dan operasional, pembangunan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), serta manajemen aset dan logistik.

Dengan waktu persiapan yang terbatas, yaitu hanya enam bulan, KHU harus melaksanakan tender, kontrak layanan, dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi secara bersamaan. “Keterlambatan sedikit pun dapat memengaruhi kualitas layanan bagi 221 ribu jamaah haji,” ungkapnya. Selain itu, KHU harus membangun birokrasi baru, merekrut tenaga kerja profesional di 13 embarkasi dan 7 debarkasi, serta memastikan transfer pengetahuan dari Kemenag agar pengalaman yang telah berjalan selama puluh tahun tidak hilang.

Salah satu tantangan lain adalah proses inventarisasi dan verifikasi aset haji yang memiliki nilai ekonomi yang besar. Pengalihan aset strategis ini memerlukan sistem data yang akuntabel untuk mencegah kebocoran nilai aset negara. Haeny mengusulkan tiga strategi: pembentukan Satgas Transisi Haji 2026 dengan secondment pegawai Kemenag ke KHU, konsolidasi kelembagaan dan pelatihan SDM, serta pengembangan sistem tata kelola haji modern berbasis digital.

“Perencanaan yang strategis dan eksekusi yang cermat sangat penting untuk menjamin sukses transisi haji 2026,” tegas Haeny. Pemerintah perlu menanggapi tantangan ini dengan tanggung jawab agar proses haji berjalan lancar dan memuaskan jamaah.

Reformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan haji. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan transparan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan haji yang optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan