Penangkapan Gembong Narkoba oleh Polri Durasi Berbulan-bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polri telah menggagas berbagai upaya pemberantasan narkoba selama 10 bulan terakhir, dengan hasil menonjol dalam penangkapan dan penyitaan barang bukti. Dalam periode Januari hingga Oktober 2025, telah terungkap 38.934 kasus narkoba, dengan 51.763 individu dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, upaya tersebut juga berhasil menyita aset senilai Rp 221 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkoba.

Upaya pemberantasan narkoba dilakukan dengan serius, termasuk pemisahan gembong narkoba dari keberadaan mereka. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama pemberantasan narkoba adalah untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa.

Beberapa fakta menonjol dari hasil pemberantasan narkoba oleh Polri antara lain:

  1. 150 Anak Terlibat
    Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025, 150 anak telah dijadikan tersangka kasus narkoba. Kasus ini paling sering terjadi di Sumatera Utara. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Sumut merupakan daerah dengan kasus narkoba tertinggi saat ini. Polri menjamin penanganan terhadap anak-anak tersangka akan dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun tidak mengurangi tegasan penindakan terhadap pelaku narkoba.

  2. Manipulasi Obat Keras dalam Vape
    Bareskrim Polri menyorat fenomena rokok elektronik (vape) yang berisi etomidate, obat bius yang dimanipulasi oleh jaringan narkoba. Meskipun etomidate belum terdaftar sebagai narkotika, Polri tetap akan menindak peredarannya karena termasuk sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa keputusan untuk melampirkan zat tersebut sebagai narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

  3. Peringatan Internal Kepolisian
    Kabareskrim Komjen Syahardiantono meminta anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar atau terlibat dalam peredaran narkoba, baik langsung maupun tidak langsung. Polri juga menyediakan nomor pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan oknum polisi yang diduga terlibat narkoba.

  4. Sita Aset Senilai Rp 221 Miliar
    Bareskrim Polri telah menyelidiki 22 kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkoba, dengan total aset yang disita mencapai Rp 221 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai, kendaraan, properti, dan barang mewah lainnya. Tujuan penyitaan ini adalah untuk menghambat kemampuan finansial pelaku narkoba dalam menjalankan bisnis illegal mereka.

  5. Hotline 24 Jam untuk Pelaporan
    Polri telah membuka hotline 24 jam melalui WhatsApp (0823 1234 9494) untuk menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Kabareskrim Syahardiantono meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mereka miliki. Selain itu, ada juga nomor khusus (0813 1917 8714) untuk melaporkan oknum polisi yang melanggar.

  6. Daftar Kasus Narkoba Menonjol
    Berbagai kasus narkoba telah diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda, termasuk penyitaan sabu dan ganja. Beberapa kasus yang menonjol adalah penyitaan sabu di Aceh, ladang ganja seluas 25 hektare di Lampung, serta penyitaan kokain dan ekstasi di berbagai daerah. Polri juga kerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pemberantasan.

Kesimpulan

Pemberantasan narkoba oleh Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba di Indonesia. Dengan teknologi dan koordinasi yang semakin canggih, serta partisipasi aktif masyarakat, upaya pemberantasan dapat terus berlanjut. Mari kita ikut serta dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba untuk generasi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan