Pemberlakukan Sumur Minyak Rakyat, Upaya Indonesia Mengurangi Impor Energi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memperkuat upaya menuju kemandirian energi dengan mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas pengeksplorasian dan produksi minyak oleh masyarakat kini memiliki dasar hukum yang terstruktur, dengan harapan dapat membantu meningkatkan produksi minyak nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak dari masyarakat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memastikan semua kegiatan produksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kegiatan produksi minyak oleh masyarakat tetap dilanjutkan, namun harus teratur dan patuh pada aturan. Dengan harga pembelian 80 persen dari ICP, masyarakat masih dapat merasakan manfaat, sambil negara juga dapat memantau pelaksanaannya,” ujar Bahlil saat mengunjungi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (23/10/2025).

Bahlil juga menekankan bahwa penataan sumur minyak rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Ia meminta dukungan dari pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada penambang rakyat.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Sumur minyak rakyat kini dapat dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal agar masyarakat menjadi “tuan rumah” di wilayah masing-masing.

Terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi utama, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang berpotensi ikut dalam program legalisasi ini.

Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

Pemberian status legal terhadap sumur minyak rakyat ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih mencapai 1 juta barel per hari.

Hendry Cahyono, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi utama, yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang berpotensi ikut dalam program legalisasi ini.

Dampak Ekonomi dan Energi Nasional

Pengaturan status hukum bagi sumur minyak rakyat ini diyakini menjadi langkah strategis dalam mengurangi kebergantungan pada impor minyak mentah, yang saat ini mencapai 1 juta barel per hari.

Hendry Cahyono, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), berpendapat bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan produksi minyak nasional, yang saat ini mencapai 608.000 barel per hari. “Besar atau kecil, sumur minyak rakyat pasti berpengaruh terhadap produksi minyak nasional kita,” katanya.

Sepaham dengan itu, Falih Suaedi, pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, menganggap legalisasi ini sebagai bentuk dukungan negara terhadap energi rakyat. “Ini adalah arah baru dalam pengelolaan energi yang lebih adil. Pemerintah tidak hanya membicarakan ketersediaan energi, tetapi juga kemandirian dalam pengelolaannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ary Bachtiar Krishna Putra dari ITS mengharapkan kebijakan ini juga dapat membuka ruang inovasi energi di daerah. “Sumur minyak rakyat adalah langkah awal. Namun, kita juga perlu mengembangkan inovasi lokal agar kemandirian energi benar-benar tercapai,” tandasnya.

Inisiatif legalisasi sumur minyak rakyat ini menjadi bagian dari Asta Cita Pemerintah dalam mengukuhkan kemandirian energi nasional, memperluas partisipasi masyarakat, dan menciptakan sistem energi yang inklusif serta berkelanjutan.

Pemerintah telah meluncurkan langkah strategis dalam membantu kemandirian energi dengan mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat. Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas eksplorasi dan produksi minyak oleh masyarakat kini memiliki landasan hukum yang kuat, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap produksi minyak nasional. Kebijakan pembelian hasil produksi minyak dengan harga 80 persen dari ICP memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sementara pemerintah juga dapat memastikan pelaksanaan yang teratur. Ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan. Program ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam sektor energi, baik melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD, dengan prioritas bagi pelaku lokal. Dengan adanya 45.000 sumur minyak rakyat yang berpotensi di enam provinsi utama, ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor minyak mentah, yang saat ini masih mencapai 1 juta barel per hari. Para ahli menganggap langkah ini sebagai kemajuan bagi kemandirian energi dan pembangunan sistem energi yang lebih adil serta inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan