Lelang Lamborghini dan Porsche Doni Salmanan Terjual Rp9,8 Miliar di Kejagung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan lelang sejumlah aset berupa kendaraan, baik mobil maupun motor, yang merupakan milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU, Doni Salmanan. Hasil lelang tersebut berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 9,8 miliar.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, uang hasil lelang akan dialokasikan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara. Proses lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara, yaitu lelang.go.id.

Anang menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lelang tersebut diadakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Selama proses lelang, terdapat kenaikan sebesar 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang berhasil terjual, dengan nilai sebesar Rp 601 juta. Namun, ada dua aset yang tidak berhasil laku di lelang dan akan dilakukan pelelangan kembali.

Dari 12 aset yang dilelang, hanya 10 aset yang berhasil dijual. Berikut adalah daftar kendaraan yang terjual:

  1. Mobil Porsche 911 Carrera 4S dengan nomor polisi B 38 MUH, terjual seharga Rp 903.135.000.
  2. Mobil Lamborghini Huracan dengan nomor polisi B 8888 YUU, terjual seharga Rp 4.751.582.000.
  3. Mobil BMW 840i Coupe M Tech dengan nomor polisi B 1416 CAB, terjual seharga Rp 1.153.067.000.
  4. Mobil Honda CR-V dengan nomor polisi D 1264 UBI, terjual seharga Rp 313.089.000.
  5. Mobil Honda CR-V dengan nomor polisi D 1017 YCK, terjual seharga Rp 289.089.000.
  6. Mobil Toyota Fortuner GR dengan nomor polisi D 1863 YCH, terjual seharga Rp 410.223.000.
  7. Motor KTM 500 EXC-F Six Days tanpa nomor polisi, terjual seharga Rp 117.136.000.
  8. Motor Kawasaki Ninja H2 dengan nomor polisi B 3939 UIR, terjual seharga Rp 436.129.000.
  9. Motor Kawasaki Ninja ZX-10R Type ZXT02L dengan nomor polisi B 6457 JBW, terjual seharga Rp 343.582.000.
  10. Motor Kawasaki ZX25R dengan nomor polisi D 6983 ZDR, terjual seharga Rp 93.868.000.

Doni Salmanan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung kemudian memperberat vonisnya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsidi di tambahan 6 bulan kurungan. Selain itu, ratusan aset milik Doni seperti jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah di Bandung telah dirampas oleh negara.

Tindakan pemulihan aset ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membendung tindak pidana korupsi dan penipuan. Hal ini juga memberikan sinyal bahwa setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada hukum dan asetnya akan disita untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Kasus Doni Salmanan menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan, terutama penipuan yang mengandung unggulan teknologi seperti robot trading. Penting untuk selalu memeriksa dan memahami risiko sebelum terjun ke dalam investasi atau skema investasi apapun.

Lelang aset terpidana bukan hanya berfungsi untuk membayar kerugian negara, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan kasus seperti ini akan semakin jarang terjadi di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan