KPK Periksa 300 Perusahaan Terlibat Korupsi Kuota Haji dan Menghitung Kerugian Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji. Hingga saat ini, sekitar 70% dari total 400 PIHK yang ditargetkan sudah memberikan keterangan. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara bersamaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

Alasan memilih Eri Kusnandar sebagai saksi utama dalam kasus ini berkaitan dengan perannya sebagai Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara di Kementerian Agama. Penyidik KPK tengah mendalami aliran uang yang terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan, khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini dimulai saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, Undang-Undang Haji hanya mengizinkan 8% dari kuota nasional untuk haji khusus, sehingga KPK menduga adanya kecurangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK menilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai 1 triliun rupiah. Beberapa bukti yang disita termasuk uang, kendaraan, dan properti yang terkait dengan biro travel haji. Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian dana yang mula-mula dibayarkan oleh biro travel ke pihak Kementerian Agama sebagai biaya ‘percepatan’, namun kemudian dikembalikan kembali karena takut terhadap penyelidikan DPR pada tahun 2024.

KPK terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Kasus korupsi kuota haji membuktikan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pembagian keuntungan publik. Semakin banyak PIHK yang berkolaborasi dengan auditor, semakin jelas pola dan mekanisme korupsi yang terjadi. Dalam mengatasi masalah ini, KPK juga bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara. Setiap tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keagamaan dan pemerintahan. Masa depan dapat lebih baik dengan upaya serius dalam menghapuskan korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan