DPRD Tasikmalaya Memeriksa Bangunan di Atas Saluran Air dan Batas Sungai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan rapat dengan lima pelaku usaha dan perwakilan OPD di ruang Banggar, Kamis (23/10/2025). Dalam kesempatan itu, berbagai keluhan warga terkait pelanggaran peraturan pembangunan dibahas, seperti bangunan yang berdiri di atas saluran, selokan, sungai, maupun sempadan.

Pemimpin Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menuturkan lima perusahaan yang diundang meliputi bidang kesehatan, produksi, perumahan, dan properti. Beberapa lokasi bangunan yang diadu warga karena dianggap melanggar aturan, termasuk bangunan diduga di atas saluran dan sempadan. Hal ini sudah mencapai tahap ketiga, yaitu audiensi elemen, verifikasi dinas teknis, dan hari ini hadirnya perusahaan terkait.

Menurut politisi Partai Demokrat, sebagian besar perusahaan yang hadir mengklaim telah memenuhi semua izin dan ketentuan. Namun, ada perusahaan yang tidak membawa bukti fisik saat dimintai. Hal ini memaksa Komisi III untuk merekomendasikan pemeriksaan ulang data melalui pemeriksaan lapangan oleh dinas teknis terkait.

Anang menjelaskan bahwa beberapa perusahaan menyatakan memiliki izin lengkap, tapi bukti fisiknya tidak ditunjukkan. Oleh karena itu, dinas teknis harus memverifikasi data dan kondisi lapangan. Hasil verifikasi akan diikuti upnya oleh Komisi III.

Perusahaan yang belum sesuai dengan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi. Pembongkaran bangunan tidaklah mudah, karena ada aturan yang harus diikuti dengan proses yang bertahap. Komisi III menekankan bahwa tindakan penindakan tidak akan dilakukan secara spontan. Segala temuan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan administratif atau penegakan hukum diambil. Perusahaan yang belum diundang diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan PBG dan regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

“Proses ini tidak bisa dipecahkan dalam waktu singkat. Perlu tahap demi tahap. Kita harap warga memahami perkembangan ini,” katanya.

Eti Guspitawati, anggota Komisi III, menambahkan bahwa penertiban harus seimbang antara penegakan hukum dan pembenahan sistem perizinan oleh pemerintah. “Kita berharap pengusaha sadar dan bisa menunjukkan bukti kepatuhan. Pemerintah juga harus mengakui kekurangan dalam perizinan dan segera memperbaikinya,” tutupnya.

Studi kasus terkait pelanggaran peraturan pembangunan sering kali menimbulkan kontroversi. Misalnya, dalam kasus pembangunan yang tidak memenuhi standar, pemerintah harus segera bertindak untuk menjaga kelancaran dan keamanan warga. Infografis tentang tata cara verifikasi bangunan dapat membantu memperjelas proses yang dilakukan oleh dinas teknis dalam memastikan kepatuhan perusahaan.

Dari sisi analisis, pelanggaran peraturan pembangunan seringkali disebabkan oleh proses perizinan yang belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki sistem perizinan untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan persyaratan. Pengusaha juga harus lebih proaktif dalam memenuhi semua ketentuan agar tidak terkena sanksi.

Pendek kata, proses penindakan terhadap pelanggaran peraturan pembangunan memerlukan kesabaran dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Harapkan bahwa dengan perbaikan sistem perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, kota Tasikmalaya dapat menjadi tempat yang lebih teratur dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan