34 Pria Ditangkap dalam Operasi Pesta Gay di Surabaya, Termasuk Pemodal dan Admin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta gay yang digelar di salah satu hotel di Surabaya, tepatnya di kawasan Ngagel. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal, admin utama, admin pembantu, hingga peserta. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa dalam aksinya, mereka berhasil mengamankan 34 orang yang terlibat, termasuk satu orang pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta.

Kejadian ini terungkap setelah pesta berlangsung pada Sabtu (18/10/2025). Pesta ini digelar dengan label Siwalan Party, dengan tujuan utama untuk mencari kesenangan berupa pesta seks. Admin utama berperan dalam membuat flyer dan menyebarkan informasinya melalui media sosial. Sementara admin pembantu membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta di lobi hotel saat mereka tiba.

Saati ini, seluruh pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Pendana dijerat dengan Pasal 33 bersama Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Admin utama dijerat dengan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bersama Pasal 296 KUHP. Admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 296 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan peserta dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Daftar statistik kejahatan terkait pesta tidak etis di Indonesia menunjukkan peningkatan kasus yang melibatkan penggunaan teknologi digital untuk mengorganisir kegiatan semacam ini. Gejolak sosial dan permasalahan hukum yang timbul memaksa seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap dampak negatif dari kegiatan yang diluar batas normatif.

Banyaknya pelaku yang terlibat dalam kasus ini memungkinkan kita melihat betapa pentingnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan moral masyarakat. Pendidikan dan kesadaran kolektif tentang dampak hukum dan sosial dari tindakan semacam ini menjadi penting. Kegiatan yang seharusnya bersifat pribadi dan etis harus dipertimbangkan dengan bijak, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi yang luas.

Tidak ada yang bisa berbuat lebih baik dari sekarang. Setiap saat adalah peluang untuk memilih jalan yang lebih baik, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Mari kita semua berusaha untuk mengedepankan nilai-nilai yang positif dan menghindari tindakan yang merugikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan