Penyewaan Pesawat Pribadi Menghadirkan KPU Dihadapkan Sanksi Berat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para pemimpin dan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia, termasuk ketua, beberapa komisioner, dan sekretaris jenderal, menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini dijatuhkan karena penyelenggaraan sewa pesawat jet pribadi selama Pemilu 2024.

Masalah penyewaan pesawat jet pribadi ini bukan baru, dan sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat dengan KPU pada tahun 2024. Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Mei 2024, anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Riswan Tony, mengkritik gaya hidup mewah anggota KPU yang sering berperjalanan ke Jakarta dan menyarankan pengurangan anggaran untuk Pemilu 2025.

Riswan mengemukakan bahwa anggaran yang besar telah mengubah gaya hidup anggota KPU, yang menurutnya mirip dengan tokoh fiksi Don Juan. Dia mendorong DKPP untuk menyelidiki kasus penyewaan jet pribadi secara transparan.

Eks Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan keterangan bahwa pesawat jet pribadi disewa untuk memantau logistik Pemilu. Ia menjelaskan bahwa waktu pengadaan logistik yang sempit, hanya 75 hari, memaksa KPU untuk memastikan pengiriman surat suara dan formulir dapat berjalan lancar.

Isu ini akhirnya diadukan ke DKPP oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Pengadu menuduh kepala KPU, Mochammad Afifuddin, dan lima anggota lainnya, termasuk sekretaris jenderal Bernard Dermawan Sutrisno, melanggar kode etik dengan menyewa jet pribadi dengan alasan dukungan logistik Pemilu 2024.

DKPP kemudian membacakan putusan yang menempatkan Afifuddin dan anggota lainnya di bawah sanksi peringatan keras. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, yang tidak terbukti melanggar etika.

Dalam analisisnya, DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak sesuai dengan perencanaan awal dan tidak sesuai dengan asas efisiensi. Dari 59 kali penggunaan jet, tidak ada yang digunakan untuk keperluan distribusi logistik di daerah tertinggal (3T). Selain itu, DKPP juga menyatakan bahwa sebagian besar perjalanan dengan jet pribadi dapat dilakukan dengan penerbangan komersial.

DKPP menyimpulkan bahwa tindakan para pejabat KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, sementara Betty Epsilon Idroos dituntut tidak melanggar etika karena lebih memilih pesawat komersial.

Kesimpulan menjadi pelajaran bagi para pemimpin dan pejabat untuk selalu berpegang pada prinsip transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik. Langkah yang tepat dalam pengelolaan sumber daya akan membentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan terpercaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan