Pembunuhan Berencana Pelaku Diburu Oleh Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya mengungkapkan tanggapannya terhadap permintaan keluarga pengacara kepala cabang bank, Ilham Pradipta (37), yang meminta dua tersangka dijerat Pasal 340 KHUP karena dugaan pembunuhan berencana. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memfokuskan pada bukti-bukti yang ada.

“Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan informasi dari semua pihak. Penyidik juga melakukan komunikasi yang efektif melalui berbagai cara, seperti telepon dan pesan, untuk membangun sebelum kasus. Proses penyidikan kami didasarkan pada fakta yang jelas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, ketika bertemu dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (22/10/2025).

Ade Ary menambahkan bahwa pihaknya sangat menghargai semua informasi yang dapat membantu penyidikan. Dia menjelaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan semua data yang ada untuk menyelesaikan kasus secara menyeluruh.

“Penyidikan seperti mengumpulkan potongan-puzzl yang kelak akan membentuk gambar lengkap peristiwa. Terdapat prosedur dan standar SOP yang harus diikuti. Kami terbuka untuk informasi, dan penyidik siap untuk dihubungi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, telah mengajukan permintaan agar kedua tersangka, yaitu C alias K (41) dan DH (39), dijerat dengan Pasal 340 KHUP. Boyamin menyatakan bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Menurut saya, pelaku harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, minimal bagi mereka yang merencanakan kejahatan ini. Namun, jika yang tidak terlibat dalam pelaksanaan juga harus dijerat dengan pasal ini,” kata Boyamin kepada wartawan pada hari Jumat (26/9).

Kedua tersangka tersebut ditangkap bersamaan dengan tujuh orang lainnya, yang terlibat dalam sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di bank BUMN di Jawa Barat. Boyamin menyatakan keyakinannya bahwa penculikan dan pembunuhan Ilham telah direncanakan dengan sistematis oleh para tersangka.

“Karena ternyata pelaku sangat terorganisir dan sistematis. Metode kejahatan mereka juga sangat kejam, mereka menipu dengan mengaku sebagai satgas perampasan aset untuk menipu target, yakni pegawai bank. Selain itu, mereka juga mengancam korban dan keluarganya,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru, kasus-kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah, menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir yang berfokus pada pegawai bank. Penyidik saat ini tengah membandingkan kesimpulan dari kasus ini dengan kasus sebelumnya untuk menemukan korelasi dan memahami pola kejahatan yang lebih luas.

Dengan adanya penegakan hukum yang ketat dan kerja sama antara instansi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Kerja sama antara penyidik dan keluarga korban juga menjadi kunci penting dalam proses penyelesaian kasus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan