Menkok Sebut Koperasi Baru Dapat Mengelola Tambang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada koperasi untuk mengelola kegiatan penambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2025. Rincian pelaksanaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) yang akan dikeluarkan oleh Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Ferry menjelaskan bahwa peraturan ini juga memperkenankan koperasi baru untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Unsur penting lainnya adalah keanggotaan koperasi harus melibatkan warga sekitar lokasi penambangan.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Koperasi, koperasi tidak harus berumur panjang, tapi koperasi baru juga bisa. Poin utama adalah anggota koperasi yang mengelola tambang harus warga sekitar daerah penambangan dan sumber mineral tersebut,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Dengan demikian, masyarakat lokal dapat meningkatkan tanggung jawab sosial dan melestarikan lingkungan. Tentang modal pengelolaan tambang, Ferry mengatakan akan ada koordinasi dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/Hilirisasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Besar modalnya bisa bermacam-macam. Nanti akan diharmonisir oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi,” jelas Ferry.

Saat ini, koperasi diberi hak untuk mengelola tambang minerba dengan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maksimal 2.500 hektar. Pasal 26F dalam PP tersebut menyebutkan bahwa luas WIUP untuk mineral logam atau batubara yang diizinkan bagi koperasi dan UKM adalah 2.500 hektar.

Pasal 26 C menyatakan bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi untuk penerimaan WIUP dilakukan oleh Menteri yang menangani koperasi. Setelah verifikasi selesai, Menteri memberikan persetujuan WIUP melalui Sistem OSS.

Pembaruan terkini menunjukkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Studi kasus di daerah penambangan yang melibatkan koperasi lokal menunjukkan peningkatan perekonomian masyarakat dan penurunan konflik sosial. Visualisasi data menunjukkan bahwa koperasi yang terlibat dalam pengelolaan tambang mampu mengurangi dampak lingkungan dengan pengelolaan yang lebih cermat.

Kemitraan antara pemerintah dan koperasi dalam sektor pertambangan bukan hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan. Dengan dukungan yang tepat, potensi minerba dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan