Marcella Santoso dan Tim Didakwa Suap Rp 40 Miliar dalam Kasus Pembebasan Migor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Marcella Santoso, seorang pengacara, diperiksa karena dinyatakan melibatkan diri dalam kasus suap sebesar Rp 40 miliar untuk memengaruhi putusan pada kasus korupsi terkait pengurusan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menurut catatan jaksa, uang suap tersebut diserahkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih sebagai pengacara, serta M Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Proses sidang dakwaan terhadap Marcella Santoso dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menjelas bahwa Marcella bersama rekan lainnya memberikan uang suap tersebut untuk memengaruhi putusan pada kasus korupsi terkait ekspor CPO. Tujuannya adalah agar majelis hakim memberikan keputusan lepas dari tuduhan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa uang suap sebesar Rp 40 miliar diserahkan dalam dua tahap, melalui Muhammad Arif Nuryanta, wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua pejabat tersebut kemudian membagi uang tersebut kepada hakim yang menangani kasus korupsi tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa uang suap tersebut diberikan dalam bentuk uang Dollar Amerika (USD) sebesar USD 2,5 juta, yang setara dengan sekitar Rp 40 miliar. Tujuan utama suap ini adalah untuk memengaruhi keputusan hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan migor tersebut.

Selain kasus suap, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Surat dakwaan menunjukkan bahwa Marcella dan Ariyanto melakukan berbagai transaksi uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

Berikut detail pemberian suap sebesar Rp 40 miliar:

  1. Pemberian pertama: uang tunai dalam pecahan USD100 sebesar USD500.000 atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerimaan sebagai berikut:

    • Muhammad Arif Nuryanta: Rp 3,3 miliar
    • Wahyu Gunawan: Rp 800 juta
    • Djuyamto: Rp 1,7 miliar
    • Agam Syarief Baharudin: Rp 1,1 miliar
    • Ali Muhtarom: Rp 1,1 miliar
  2. Pemberian kedua: uang tunai dalam pecahan sebesar USD2 juta atau setara Rp 32 miliar, dengan rincian penerimaan sebagai berikut:

    • Muhammad Arif Nuryanta: Rp 12,4 miliar
    • Wahyu Gunawan: Rp 1,6 miliar
    • Djuyamto: Rp 7,8 miliar
    • Agam Syarief Baharudin: Rp 5,1 miliar
    • Ali Muhtarom: Rp 5,1 miliar

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menonjolkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Setiap pihak harus taat pada hukum dan tidak ada yang di atas hukum. Kejadian seperti ini mengingatkan kita bahwa peradilan harus bebas dari pengaruh keuangan yang tidak wajar. Marilah kita selalu mempertahankan kejujuran dan ketertiban hukum dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan