KPK: Berapa Keuntungan Subkontraktor Tidak Sah dari Kasus Bantuan Sosial 2020?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang berlangsung di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Tim ini menemukan bahwa ada enam perusahaan subkontraktor yang memperoleh keuntungan yang tidak wajar dalam kasus ini.

“Terkait dengan subkon, ada enam atau tujuh perusahaan, tepatnya enam. Maka, rugi anggaran negara akan dibagi ke beberapa perusahaan tersebut. Hal ini karena perusahaan-perusahaan itu juga mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Oleh karena itu, pihak subkontraktor juga akan dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, KPK memeriksa aliran dana negara yang terlibat.

“Kami akan mencari dan menelusuri ke mana uang negara itu mengalir, kemudian kami akan menuntut pertanggungjawaban,” tambahnya.

Pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka tersebut meliputi tiga individu dan dua entitas perusahaan.

Selain itu, KPK telah melarang empat orang untuk pergi ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

KPK menegaskan bahwa kasus ini terkait dengan pembagian 5 juta unit bansos di 15 provinsi. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki proses distribusi bansos tersebut.

Korupsi dalam pembagian bantuan sosial bukan hanya merugikan Negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaatnya. Transparansi dalam pengelolaan dana publik harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali di masa depan. Setiap pelaku korupsi harus dijerat hukum dengan tegas, agar integritas dan keadilan dapat dilindungi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan