Ketahanan Pangan di Penjara Lebih dari Program, Tapi Menjadi Sumber Premi untuk Tahanan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan kini lebih mengutamakan pengembangan kemampuan narapidana untuk mencapai kemandirian. Pelatihan yang diselenggarakan tidak hanya sebagai pengisi waktu, melainkan ditujukan untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomis yang dapat memberikan keuntungan.

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan telah mengimplementasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak narapidana untuk mendapatkan kepastian kerja, upah, atau premi atas hasil usaha mereka. Inisiatif ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk mengubah program pembinaan menjadi bagian dari perekonomian nasional yang produktif.

“Melalui pengembangan keterampilan, narapidana juga turut berkontribusi pada peningkatan pendapatan dan Pendapatan Asli Daerah. Banyak produk UMKM berkualitas tinggi yang dihasilkan oleh tangan mereka yang kompetitif di pasar internasional,” tutur Menteri Imipas Agus Andrianto, seperti tertera di akun Instagramnya Selasa (21/10/2025).

Upaya ekonomi produktif ini diarahkan pada dua tujuan utama. Pertama, untuk mengembangkan kemampuan narapidana dalam berbisnis dan meningkatkan daya saing mereka. Kedua, untuk mengurangi kemiskinan melalui penghasilan premi yang diterima.

“Manfaat seperti premi dan remisi hanyalah bagian dari dampak langsung bagi mereka. Tujuan utama adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menghilangkan stigma negatif terhadap narapidana,” tambah Menteri Agus.

Diharapkan, program pelatihan dan pemberdayaan ini juga dapat menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat rantai ekonomi masyarakat. Premi yang diterima narapidana tidak langsung diberikan, tetapi ditransfer ke rekening bank masing-masing sebagai tabungan. Uang ini akan menjadi modal awal ketika mereka bebas, sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kesiapan ekonomi dan mental yang lebih baik.

Melalui skema premi dan tabungan, narapidana belajar tentang tanggung jawab, kerja keras, dan manajemen keuangan. Dalam setahun terakhir, total premi yang diterima narapidana mencapai Rp 700 juta, dengan besarnya premi bergantung pada jenis kegiatan yang diikuti.

Sejak visi swasembada pangan diserukan Presiden Prabowo Subianto, aktivitas pertanian padi dan jagung di Pulau Nusakambangan telah menghasilkan panen sebanyak 159 ton padi dan 229 ton jagung. Di seluruh Indonesia, jenis tanaman yang ditanam oleh narapidana beragam, termasuk kacang-kacangan, sorgum, umbi, dan perkebunan kelapa, sawit, serta lada. Total lahan yang digunakan mencapai lebih dari 328 hektare, dengan hasil panen kelapa mencapai 36 ton. Selain itu, telah ditanam 360.700 bibit kelapa untuk mendukung program hilirisasi.

Di bidang hortikultura, tanaman sayuran, buah-buahan, jamur, dan cabai juga dikembangkan dengan luas lahan sekitar 94 hektare. Selain pertanian, sektor peternakan juga digalakkan, dengan 380 ekor sapi, 1.165 ekor domba, 32.950 ekor ayam pedaging, dan 13.737 ekor ayam petelur yang dipelihara. Produksi telur mencapai 147.460 kg, sementara daging ayam pedaging mencapai 146.985 kg.

Di sektor perikanan, 10.892 narapidana terlibat dalam budidaya ikan dan udang. Sebelumnya, telah ditanam 674.718 bibit ikan dan 9.035.000 bibit udang vaname.

Inisiatif ini bukan hanya mengubah cara narapidana memanfaatkan waktu, tetapi juga berdampak pada kemandirian mereka dan pembangunan sosial. Melalui program-program ini, mereka belajar tanggung jawab, disiplin, dan pengelolaan keuangan yang baik. Jadi, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi diri mereka sendiri dan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan