Kenaikan Kasus COVID-19 Dirawat di Rumah Sakit, Usia Terpengaruh Terbanyak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyampaikan bahwa tren pasien COVID-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit dan unit perawatan intensif (ICU) menunjukkan kondisi stabil pada tahun 2025. Dalam pekan ke-41, telah dilaporkan ada 2 kasus COVID-19 yang mengguanakn layanan ICU. Meskipun begitu, situasi ini masih dapat berubah, sehingga masyarakat harus tetap waspada.

Menurut data dari 35 rumah sakit penyelia SARI pada pekan ke-41 tahun 2025, jumlah kasus COVID-19 di fasilitas kesehatan tersebut mengalami peningkatan. Selain itu, terdapat 2 kasus positif COVID-19 yang terdeteksi di rumah sakit penyelia pada pekan ini.

“Kelompok usia balita (0-4 tahun) dan lansia (≥60 tahun) merupakan kelompok yang paling sering terpapar selama satu bulan terakhir,” demikian yang tertulis dalam Laporan Pengawasan Kasus Influenza dan COVID-19 pada 18 Oktober 2025 (pekan ke-42), seperti dikutip Rabu (22/10/2025).

Dalam laporan mingguan pekan ke-42 (12-18 Oktober 2025), dari 258 pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan 11 kasus positif COVID-19, terdiri dari 7 kasus sentinel SARI dan 4 kasus non-sentinel, dengan tingkat positivitas sebesar 4,26%.

Varian virus yang sedang merebak di Indonesia saat ini adalah XFG (57%), LF.7 (29%), dan XFG 3.4.3 (14%) pada bulan Agustus. Menurut Kemenkes, varian-varian tersebut termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga tidak perlu causa besar, namun tetap penting untuk menjaga protokol kesehatan.

Untuk menghindari penularan, Kemenkes merekomendasikan langkah-langkah pencegahan berikut:

  • Mengamalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Melakukan etika batuk/bersin untuk mencegah penyebaran virus.
  • Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Memakai masker saat berada di tempat keramaian atau saat sakit seperti batuk, pilek, atau demam.
  • Segera mencari perawatan kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
  • Pelaku perjalanan yang sakit harus melaporkan kepada petugas angkutan atau fasilitas kesehatan di pelabuhan, bandar udara, atau PLBN.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Ketahanan tubuh dan ketertiban kesehatan masyarakat adalah kunci utama untuk menghadapi tantangan ini. Mari tetap jaga kecermatan dan peduli satu sama lain dalam upaya mencegah penyakit ini.

Jadi, mari terus menjaga kebersihan dan kesadaran kolektif. Kesiapan dan disiplin kita dalam mengikuti protokol kesehatan akan memastikan setiap individu dan komunitas tetap aman dari virus ini.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan