"Junaedi Saibih dan Rekan Didakwa Blokade Penyidikan Gula Migor"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam sebuah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025), tiga individu—Juanedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki—dibawa ke pengadilan karena diduga terlibat dalam upaya gangguan terhadap tiga kasus korupsi besar. Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terpidana tersebut telah membuat program dan konten yang secara sengaja membentuk opini negatif mengenai penanganan tiga perkara yang menjadi sorotan, yaitu korupsi dalam pengurusan izin ekspor CPO, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.

Jaksa mengemukakan bahwa mereka melakukan aksi nonyuridis di luar ruang pengadilan untuk menuduh bahwa penyelidikan terhadap kasus korupsi ekspor CPO oleh Kejaksaan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa korporasi migor. Program Jak Forum di JakTV dig equkan sebagai media untuk menyebarkan narasi ini.

Selain itu, Marcella Santoso dan Muzzaki diduga menggunakan buzzer di media sosial untuk mengarahkan opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya serupa juga dilakukan terhadap kasus impor gula, dengan pembuatan konten yang menuduh penyidik Kejaksaan Agung. Jaksa juga mengaku mereka telah menghapus bukti, seperti chat WhatsApp dan membuang ponsel yang terkait dengan ketiga kasus korupsi tersebut.

Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi bersama Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi kasus korupsi yang terus melanda berbagai sektor, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya manipulasi informasi. Kasus ini menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus diutamakan, dan setiap upaya penghancuran bukti atau pembentukan opini negatif harus diungkap dan ditanggulangi tegas.

Setiap warga memiliki peran dalam memastikan keadilan berjalan dengan adil. Marilah kita jaga integritas dan menjadi bagian dari perubahan positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan